Purbaya Incar Tambahan Setoran Pajak dari Nikel, Ini Bocorannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik tambahan setoran pajak dari nikel. Menurut Purbaya, langkah ini tetap dalam tahap pembahasan berbareng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satunya adalah Windfall tax alias pajak terhadap untung besar tak terduga nan diperoleh perusahaan saat nilai komoditas melonjak tinggi.

Namun mengenai besaran pajak nan bakal dikenakan, Purbaya menyebut perihal itu tetap didiskusikan berbareng Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh iya, kelak ada. Tapi itu tetap didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima aja pokoknya duitnya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut Purbaya kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dan membantu menutup kenaikan beban subsidi dalam APBN.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif terhadap produk-produk nikel agar lebih berkekuatan saing.

"Tapi nan jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita. Nanti juga nan nikel, itu kan salah satu bahan baku baterai, kan. Kita bakal sorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif kita tentu agar ini juga laku. Pokoknya kelak dia lebih, produk nan pakai bahan dalam negeri bakal mendapat inisiatif lebih kira-kira gitu," jelas Purbaya.

Pada kesempatan itu Purbaya juga membahas bea keluar pada komoditas nikel dan batu bara. Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak hanya bermaksud menambah penerimaan tetapi juga memperkuat pengawasan ekspor.

Purbaya menilai lemahnya kebijakan bea keluar menyebabkan Ditjen Bea Cukai kesulitan mengontrol praktik under-invoicing dan ekspor ilegal.

Dengan adanya bea keluar, proses pemeriksaan oleh bea cukai dapat dilakukan sebelum peralatan dikirim ke luar negeri.

"Untuk sementara fokusnya situ. Kenapa batu bara dan nikel? nan krusial gini, selama ini jika ekspor batu bara, lantaran pajaknya nol, nggak ada bea keluar, Bea Cukai nggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali," jelas Purbaya.

"Ya boleh dibilang nggak kontrol kita. Saya minta itu ada bea keluar sehingga jika ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing alias penyelundupan," tuturnya.

(ily/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance