Purbaya Happy Kas Negara Bertambah, Setoran Cukai Rokok Elektrik Naik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

‎Jakarta, CNBC Indonesia - Pertumbuhan penerimaan negara dari cukai rokok elektrik (REL) melonjak hingga dua digit pada Maret 2026.

‎Lonjakan penerimaan cukai ini menjadi berita ceria bagi pemerintah, terutama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

‎Berdasarkan info Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan cukai REL pada Maret 2026 mencapai Rp0,29 triliun. Jumlah tersebut melesat 11,5% dibandingkan pada Februari 2026.

‎Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Maret 2025 sebesar Rp0,24 triliun, penerimaan dari cukai rokok elektrik melonjak 20,8%.

Kemudian, ‎jika dihitung secara keseluruhan pada Januari-Maret 2026 alias kuartal I-2026, penerimaan negara dari cukai REL mencapai Rp0,92 triliun dibandingkan periode nan sama sebelumnya Rp0,77 triliun alias melesat 19,5%.

‎Penerimaan datang dari golongan cair sistem terbuka, cair sistem tertutup dan padat.

‎Sebagai catatan, sejak 1 Januari 2024, rokok elektrik resmi dikenakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus pajak rokok (piggyback taxes), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektronik dan Pengolahan Tembakau Lainnya.

‎Produk ini berbasis cairan, padatan, alias corak lain nan dipanaskan menggunakan perangkat elektrik, berbeda dari rokok konvensional nan dibakar.

(mae/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News