Jakarta, CNBC Indonesia - Pertumbuhan penerimaan negara dari cukai rokok elektrik (REL) melonjak hingga dua digit pada Maret 2026.
Lonjakan penerimaan cukai ini menjadi berita ceria bagi pemerintah, terutama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Berdasarkan info Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan cukai REL pada Maret 2026 mencapai Rp0,29 triliun. Jumlah tersebut melesat 11,5% dibandingkan pada Februari 2026.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Maret 2025 sebesar Rp0,24 triliun, penerimaan dari cukai rokok elektrik melonjak 20,8%.
Kemudian, jika dihitung secara keseluruhan pada Januari-Maret 2026 alias kuartal I-2026, penerimaan negara dari cukai REL mencapai Rp0,92 triliun dibandingkan periode nan sama sebelumnya Rp0,77 triliun alias melesat 19,5%.
Penerimaan datang dari golongan cair sistem terbuka, cair sistem tertutup dan padat.
Sebagai catatan, sejak 1 Januari 2024, rokok elektrik resmi dikenakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus pajak rokok (piggyback taxes), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektronik dan Pengolahan Tembakau Lainnya.
Produk ini berbasis cairan, padatan, alias corak lain nan dipanaskan menggunakan perangkat elektrik, berbeda dari rokok konvensional nan dibakar.
(mae/haa)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·