Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum diberitahu secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai publikasi obligasi wilayah nan mau diterbitkan senilai Rp 5,6 triliun.
"Pak Gubernur belum kirim surat ke saya, jadi saya enggak tahu, saya tahunya ketika ditanya wartawan," kata Purbaya di Gedung DPD Jakarta, Senin (14/9/2026).
Purbaya menegaskan, jika Gubernur DKI sudah berkomunikasi, Kementerian Keuangan siap untuk membahas rencana publikasi obligasi daerah, nan dikenal dengan municipal bonds.
Meski begitu, dia mengaku, daripada menerbitkan obligasi daerah, Pemda, seperti DKI Jakarta, lebih baik memilih opsi nan lebih murah, melalui pengajuan pembiayaan pembangunan prasarana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dengan skema pembiayaan itu, dia menganggap, akibat kandas bayar utang pemda, sebagaimana nan terjadi di Argentina dapat dicegah. Sebab, pemerintah pusat nan langsung membayarkan tanggungjawab pembayaran ke PT SMI nantinya.
Bila pemda bersikeras menerbitkan obligasi wilayah tanpa mitigasi akibat nan kuat, Purbaya mengaku, pengaruh kandas bayar bisa merembet ke pemerintah pusat, seperti nan terjadi dengan Argentina.
"Begitu default nan ditagih adalah pemerintah pusat, nan sebabkan krisis utang di Argentina. Sampai sekarang sepertinya gara-gara itu ekonomi tetap susah mereka, bolak kembali kemarin minta support IMF lagi, itu nan kita cegah," ungkap Purbaya.
Sebagaimana diketahui, Polemik publikasi obligasi wilayah nan bakal diluncurkan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dengan respons dari Pemerintah Pusat mendapat perhatian dari DPR.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menganggap, perbedaan pandangan dari Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan perlu diselesaikan dengan langkah pertemuan langsung kedua ketua instansi.
"Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung keahlian fiskalnya, keahlian membayarnya, dan lihat proyek nan bakal dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah publikasi obligasi ini layak alias tidak," ujar Andreas dikutip Senin (14/9/2026).
Menurut Andreas, obligasi wilayah merupakan instrumen pembiayaan nan mempunyai landasan norma dan bukan instrumen baru dalam pengelolaan finansial daerah.
Kerangka hukumnya telah dibangun melalui publikasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Selain itu, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 nan menegaskan perlunya persetujuan menteri finansial dan pertimbangan menteri dalam negeri agar pemda dapat menerbitkan obligasi daerah.
Karena publikasi obligasi wilayah kudu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, dia menganggap, rencana publikasi obligasi wilayah DKI senilai Rp5,6 triliun perlu diuji berasas keahlian fiskalnya, keahlian bayar kewajiban, kepantasan proyek nan dibiayai, serta kesesuaiannya dengan ketentuan nan berlaku.
Untuk kapabilitas fiskal DKI Jakarta dia mengingatkan, nilainya sudah sekitar Rp81,32 triliun, Sedangkan parameter keahlian pembayaran dapat menggunakan ukuran debt service coverage ratio (DSCR).
Rasio itu dia anggap krusial untuk memandang apakah pendapatan nan tersedia cukup untuk memenuhi tanggungjawab pembayaran utang, termasuk pokok dan kembang alias kupon.
"Jadi jangan berasas persepsi bahwa obligasi itu besar alias kecil, tetapi hitung berapa keahlian pendapatan wilayah dibandingkan tanggungjawab pembayaran nan bakal timbul," kata Andreas.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·