Purbaya: Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus

Sedang Trending 53 menit yang lalu
 Dana Rp44 Miliar untuk Bencana NTT Sudah Ditransfer Sejak Awal Agustus Menkeu Purbaya.(MI/Naufal Zuhdi)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa biaya support Rp44 miliar untuk penanganan darurat musibah di Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan anggaran baru. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran tanggap darurat nan telah ditransfer pemerintah pusat kepada pemerintah wilayah pada awal Agustus 2026.

“Ada salah mengerti seolah-olah saya tambah duit Rp44 miliar itu. Itu sudah Rp44 miliar jumlah nan kita kirim awal Agustus untuk support pemerintah pusat ke wilayah atas perintah Pak Presiden,” ujar Purbaya, usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) berbareng Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Jakarta, Kamis (20/8).

Sebelumnya, saat mengunjungi wilayah terdampak gempa di NTT, Menkeu menyebut pemerintah sudah menyalurkan biaya senilai Rp44 miliar untuk penanganan musibah di wilayah terdampak.

Ia juga mengatakan pemerintah tetap membuka ruang penambahan anggaran sesuai hasil pertimbangan terhadap perkembangan kondisi dan kecukupan biaya untuk kebutuhan di lapangan.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa pemerintah pusat menyalurkan biaya Rp44 miliar untuk penanganan musibah gempa di NTT. “Jadi nan dibilang bupati di sana hanya punya sekian ratus juta, rupanya dia kemungkinan besar lupa menghitung nan transfer nan baru itu. Jadi bukan transfer baru untuk bencana,” ujar Purbaya.

Bendahara negara itu mengatakan kebutuhan anggaran untuk penanganan musibah selanjutnya sudah dihitung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan diajukan kepada pemerintah pusat.

"Nanti untuk (anggaran) bencana, Pak Menteri Dalam Negeri sudah menghitung dan mengusulkan ke kami. Kami tunggu persetujuan dari Setneg dan Pak Presiden seperti apa. Tapi uangnya, jumlahnya masih manageable jadi tidak menakut-nakuti anggaran," katanya lagi.

Adapun Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus memantau kondisi finansial pemerintah wilayah nan terdampak bencana. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan pemerintah wilayah mempunyai support pendanaan nan memadai guna membantu masyarakat terdampak.

Saat ini, pemerintah tetap berfokus pada penanganan tanggap darurat. Namun, pemerintah pusat mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk tahap perbaikan dan pemulihan kondisi wilayah terdampak.

Perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan berasas perkembangan kondisi dan kebutuhan di lapangan, dengan tetap mengikuti sistem penganggaran serta persetujuan nan berlaku. Menkeu menegaskan support pemerintah bakal disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kebutuhan akibat bencana. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia