Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan tukin ini tidak bakal memperlebar defisit APBN 2026. Adapun hingga semester I-2026, defisit APBN tercatat mencapai Rp 196,5 triliun.
Pasalnya, kata Purbaya, kebijakan kenaikan tukin bagi personel TNI dan Kementerian Pertahanan bukan merupakan kebijakan baru. Di mana keputusan tersebut telah ditetapkan sejak tahun lampau dan baru dieksekusi saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah. Itu kan udah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lampau jika nggak salah tapi eksekusinya tahun ini. Jadi udah, udah ada hitungannya," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).
"Tidak" sambung Purbaya saat ditanya apakah kenaikan ini dapat memperlebar defisit APBN.
Ketika ditanya soal apakah para pembimbing juga bakal mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja, Purbaya mengatakan belum mengetahui perihal tersebut. "Belum, belum tau saya itu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapPresiden Prabowo Subiantomenaikkan tunjangan keahlian (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI lantaran sudah lama tidak mengalami kenaikan. Prasetyo menyebut kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga lain.
"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan keahlian nan memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada nan disebut dengan tunjangan keahlian nan memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo saat berbincang dengan awak media di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah.
"Nah, ada beberapa nan kemudian oleh lantaran pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," sambungnya.
Prasetyo menyebut Prabowo turut meningkatkan tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan pembimbing nan bekerja di wilayah 3T. Dia menegaskan pemerintah memperhatikan tukin bagi mereka nan khususnya bekerja di wilayah sulit.
"Contohnya beberapa nan tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di wilayah 3T, untuk pengajar di wilayah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di wilayah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan alias kesejahteraan bagi mereka-mereka nan mengabdikan diri di tempat-tempat nan apa tergolong cukup susah begitu," kata Prasetyo.
Diketahui, Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan berita kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Rico mengatakan Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan keahlian bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan keahlian bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan.
Rico menerangkan, Kemhan juga telah menerima salinan perpres tersebut. Pihaknya sekarang tengah menindaklanjuti pelaksanaannya.
"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan nan berlaku," ujarnya.
(hrp/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·