Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi soal dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berstatus tersangka. Keduanya terbelit kasus kasus dugaan manipulasi ekspor pulp alias bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL), dan sekarang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Purbaya mengatakan kasus tersebut merupakan perkara lama nan terus berkembang hingga akhirnya menyeret dua pegawai DJP.
"Oh ini kan case nan lama kan ya. Case lama berkembang, berkembang, tertangkap kayak nan itu ya. Saya pikir pasti nggak bisa bersih 100%," ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian tersebut, Purbaya kembali mengingatkan kepada pegawai DJP tidak main-main dalam menjalankan tugasnya. Sebab, ujungnya kelak bakal diketahui abdi negara penegak hukum.
"Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak bisa sembarangan lagi lantaran kita diawasi oleh semua abdi negara penegak hukum," katanya.
Terkait kasus tersebut, Purbaya bilang Kementerian Keuangan bakal memberikan pendampingan terhadap kedua pegawai tersebut. Namun, dia menegaskan pendampingan tidak berfaedah bakal mencampuri proses norma nan sedang berjalan.
"Saya nggak ikut kombinasi kita biarin aja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua ASN DJP Kementerian Keuangan, BP dan SR, selaku pemeriksa pajak pada perkara manipulasi ekspor pulp alias bubur kertas PT TPL. Kedua tersangka langsung ditahan oleh Kejagung.
"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) dikutip dari detiknews.
Dalam investigasi kasus ini, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bagian industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya nan dilakukan dengan langkah underinvoicing alias curang.
Cara curang nan dimaksud ialah PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku nan dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp (BHKP), nan secara nilai jual di pasar dunia tergolong rendah. Padahal pada kenyataannya, produk nan diekspor merupakan kategori dissolving pulp, nan nilai jualnya lebih mahal di pasaran.
"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk nan tidak, nan sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon alias perusahaan afiliasinya, ialah produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful.
"Sehingga berakibat pada penurunan nilai pajak badan alias perusahaan dari nan semestinya diterima oleh negara," lanjutnya.
Dalam memuluskan upaya curang ini, pihak PT TPL meminta support tersangka BP selaku supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023. Kemudian PT TPL juga meminta support kepada tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, nan secara melawan norma tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, ialah melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga nan tidak berasas pada audit program nan telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.
"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan alias menerima sejumlah duit dari PT TPL," imbuhnya.
Saiful pun mengatakan perbuatan pihak PT TPL dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara nan tidak sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial negara.
"Sementara dari hasil investigasi kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan kelak hasilnya secara resmi bakal diberikan oleh tim auditor," terangnya.
(hrp/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·