Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kesempatan penundaan kembali pajak toko online nan sebelumnya telah ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Menurutnya, pemerintah tetap memandang kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum memastikan kebijakan tersebut diterapkan.
"Saya undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ujar Purbaya saat ditemui di instansi Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi apakah pemungutan pajak marketplace tetap dimulai pada 1 November 2026, Purbaya mengatakan ada kemungkinan jadwalnya mundur lagi jika kondisi ekonomi belum membaik.
"Kalau kemarin kan kelak jika keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang sampai Oktober. Mungkin jika jelek (kondisi ekonominya) kita undurin lagi," tambah Purbaya.
Purbaya lampau menegaskan pertimbangan tersebut bukan semata-mata lantaran kondisi ekonomi sedang buruk. Pemerintah mau memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat untuk mempunyai duit lebih banyak.
"Bukan, kita mau lu (masyarakat) bisa punya duit lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu. Kita ini pertumbuhan 5,29% kan pertumbuhan. Saya mau mendorong 6% menjelang akhir tahun," jelas Purbaya.
Sebelumnya, Berdasarkan unggahan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun IG @ditjenpajakri, ketentuan tersebut baru bakal mulai bertindak pada 1 November 2026. Penundaan pungutan pajak ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nan tetap menjadi perhatian pemerintah.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 nan telah diterbitkan bakal dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan tersebut, Kamis (6/8/2026).
Kemudian untuk pedagang nan terlanjur dipungut pajak oleh marketplace, bakal dikembalikan oleh platform e-commerce terkait. DJP menegaskan, penundaan kebijakan tidak mengubah substansi aturan.
"PPh Pasal 22 nan telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan nan telah diterbitkan sebelumnya bakal dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," bunyi keterangan DJP.
(ily/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·