Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah rumor pengalihan sistem pembayaran penghasilan alias payroll nan selama ini melalui bank pembangunan wilayah (BPD) ke golongan bank milik negara (Himbara).
Purbaya mengatakan, rencana nan tengah mencuat di publik itu pun tidak pernah dirancang pemerintah. Ia menegaskan, pemerintah pusat tetap menganggap kebijakan payroll ASN tetap melangkah seperti biasa.
"Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita enggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya di area Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Selain itu, Purbaya menilai, jika kebijakan itu muncul dari keputusan pemerintah wilayah (pemda), pemerintah pusat belum mendapatkan informasi.
"Tapi jika pemda-nya nan ngatur saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat enggak ada rencana seperti itu. Jadi enggak ada rencana perubahan transfer, langkah transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa dilakukan," tutur Purbaya.
Wacana kebijakan peralihan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPD ke Himbara mencuat saat Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI dengan Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI), Kamis (3/9/2026).
Hal ini dikeluhkan lantaran kebijakan itu membikin ratusan ribu pegawai BPD terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perwakilan SPBDSI Sigit menjelaskan pemindahan payroll PNS bakal memicu pengaruh berantai nan menghantam sektor tenaga kerja, upaya bank, perekonomian daerah. Sementara dari sisi likuiditas biaya murah alias Current Account Saving (CASA) milik BPD juga merosot tajam.
"Jika payroll ASN ini dipindah dari BPD ke Himbara, maka otomatis biaya CASA dari BPD ini bakal berkurang cukup signifikan. Dengan berkurangnya biaya CASA, likuiditas dari BPD otomatis bakal menurun," kata Sigit, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Lebih lanjut menurutnya penyaluran kredit, baik untuk ASN terancam macet. Pasalnya akibat peningkatan angsuran bermasalah alias NPL bakal meningkat akibat pemindahan ini, hingga berkapak menggerus untung dari BPD.
"Karena pemindahan penghasilan ASN, entah itu PPPK, entah kelak PNS, itu otomatis penagihan alias pembayaran angsuran cukup susah gitu. Karena penghasilan nan selama ini dipotong BPD bakal beranjak ke himbara," katanya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·