Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah bahwa Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perpajakan bakal memberikan kuota pencairan restitusi pajak di setiap instansi pelayanan pajak (KPP).
"Enggak, enggak ada kuota (restitusi). Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu nan restitusi betul alias tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya dalam konvensi pers APBN KITA Edisi Mei 2026 di Jakarta, dikutip (22/5/2026).
Dia pun menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada wajib pajak tetap melangkah dan tidak ada kuota alias pembatasan. Kendati demikian, dia memastikan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati setelah adanya dugaan kebocoran penerimaan negara penerapan kebijakan ini.
Purbaya mengatakan mau memastikan bahwa pengembalian pajak tidak terjadi kebocoran nan pada ujungnya bakal merugikan negara dan restitusi tetap melangkah sesuai dengan aturan.
Purbaya pun sudah resmi merilis Peraturan Menteri finansial (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 per 1 Mei 2026, nan mencabut seluruh patokan restitusi sebelumnya. Aturan baru ini memperketat proses pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi dipercepat) guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan menekan potensi akibat kebocoran penerimaan negara.
Seperti nan diketahui, Dalam patokan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama nan diberikan pengembalian pembukaan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu nan dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak mempunyai tunggakan pajak.
Selain itu, mereka juga kudu mempunyai laporan finansial nan diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bagian perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak nan memenuhi persyaratan tertentu nan didasarkan pada batas nilai kelebihan pembayaran pajak nan diajukan.
Bagi wajib pajak orang pribadi nan tidak menjalankan usaha, akomodasi ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka nan menjalankan upaya alias pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.
Untuk wajib pajak badan, kesempatan ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, nan juga bertindak bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal nan sama.
Sementara untuk pengusaha kena pajak nan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk masa satu pajak.
Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah nan mencakup beragam entitas upaya strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan nan sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan upaya milik negara maupun daerah, hingga pengusaha nan telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan alias operator ekonomi bersertifikat.
Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta pemasok perangkat kesehatan nan memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar nan berkuasa mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.
Adapun, proses pengajuan restitusi didorong serba digital, ialah permohonan status wajib pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. Ditjen Pajak hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·