Purbaya: Bank-Bank BUMN Sudah Siap Pungut Pajak Digital Luar Negeri

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, perbankan Indonesia sudah siap memungut pajak transaksi digital di luar negeri secara otomatis, melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital di Luar Negeri (SPP-TDLN) nan dibangun oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Purbaya mengatakan, skema pemungutan atas transaksi nan dilakukan konsumen akhir di Indonesia atas jasa alias produk digital luar negeri bakal mulai bertindak efektif pada 10 September 2026 alias dua hari mendatang.

"Sudah siap semua. Peserta dites, kita sudah tes berapa puluh bank. Jadi bakal segera mulai jalan," kata Purbaya di area Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Purbaya mengatakan, empat bank BUMN apalagi telah mulai melaksanakan proses SPP TDLN mulai saat ini. Selanjutnya, perbankan lain nan beraksi di Indonesia dia katakan bakal secara berjenjang ikut memungut, menyetor, hingga melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi jasa digital.

"Sudah kita training sistemnya segala macam, namanya sandboxing ya. Sudah tes berapa bank, 4 bank BUMN sudah jalan semua waktu itu. Jadi resminya kelak tanggal 10," tuturnya.

Meski sudah melakukan persiapan nan matang untuk mengimplemetnasikan SPP-TDLN, Purbaya mengaku belum bisa memandang seberapa besar potensi panjang nan bisa terkumpul dari hasil penguatan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital itu.

"Jadi saya enggak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede. Itu bakal terbukti dalam waktu dekat, jadi saya mesti hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," kata Purbaya.

Sebagaimana diketahui, Purbaya telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 nan mengatur tata langkah pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri.

PMK nan bertindak sejak 20 Juli 2026 itu mempertegas penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri (SPP-TLDN) adalah badan norma nan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, ialah PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara SPP-TLDN, PT Jalin dalam PMK itu dimandatkan untuk melibatkan bank alias lembaga selain bank (penerbit) sebagai pihak lain nan terlibat langsung dalam pemotongan, pemungutan, penyetoran hingga pelaporan pajak.

Nantinya, pihak lain ini bakal ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pihak nan dilimpahkan kewenangan oleh menteri keuangan.

Dalam Pasal 19 PMK 49/2026, disebutkan pula bahwa penyelenggaran SPP-TLDN bakal diberikan imbal jasa nan didasarkan atas pemenuhan keahlian dari SPP-TLDN. Imbal jasa nan diberikan nantinya memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News