Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana bakal memberlakukan patokan restitusi pajak terbaru. Kebijakan nan lebih ketat atas pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu rencananya diberlakukan pada 1 Mei 2026.
Dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, ialah paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai jika pemerintah menetapkan pemisah waktu restitusi sangat singkat tanpa mengubah proses upaya di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sasaran pengurangan kebocoran restitusi susah tercapai.
Pasalnya, restitusi pajak selama ini melangkah lewat dua jalur. Pertama, melalui pengembalian pembukaan nan berbasis penelitian administratif. Kedua, melalui pemeriksaan pajak nan waktunya lebih panjang.
Menurutnya, jalur pengembalian pembukaan secara patokan memang bisa selesai dalam waktu singkat. Namun praktiknya, ada banyak tahapan internal sebelum biaya betul-betul masuk ke rekening wajib pajak.
"Jangka waktu 1 bulan itu prosedur penelitian. Sebelum penelitian ada prosedur publikasi Nota Dinas (ND) sampai terbit penugasan penelitian. Setelah terbit SKPKPP, juga ada prosedur manajemen antara KPP dengan KPPN. Rentang waktunya bisa 2 alias 3 bulan," ujar Raden kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026).
"Jika dilakukan prosedur pemeriksaan bakal lebih lama lagi. Proses internal DJP sampai dengan terbit SP2 seringkali memerlukan waktu," ujarnya.
Tak hanya itu, percepatan restitusi tidak otomatis menutup celah kebocoran pajak. Bahkan, jika dilakukan tanpa pemetaan risiko, justru berpotensi melonggarkan pengawasan.
Dirinya menyarankan DJP mengandalkan sistem Compliance Risk Management (CRM) untuk memilah wajib pajak berasas tingkat kepatuhan. Wajib pajak berisiko rendah bisa mendapat restitusi cepat, sementara nan mempunyai rapor merah wajib diperiksa lebih mendalam.
"Restitusi dipercepat hanya dapat diberikan kepada Wajib Pajak nan menurut mesin CRM pemeriksaan mempunyai label Wajib Pajak patuh. Bahkan jika perlu, restitusi diberikan secara langsung untuk Wajib Pajak nan tidak mempunyai red flag CRM, tidak ada indikasi ketidakpatuhan," ujarnya.
"Sebaliknya, untuk Wajib Pajak nan mempunyai indikasi CRM pemeriksaan akibat tinggi, kudu dilakukan pemeriksaan menyeluruh, all taxes dan pemeriksaan lengkap. Dengan demikian, bisa jadi jangka waktu pemeriksaan mencapai 6 bulan," tambahnya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan rumor utama saat ini justru bukan percepatan, melainkan kekhawatiran proses restitusi bakal diperlambat alias dipersulit.
Jika itu terjadi, maka dampaknya bisa menjalar ke produksi, nilai barang, hingga pertumbuhan ekonomi nasional.
"Likuiditas dari perusahaan terganggu, proses dari produksi bakal terganggu, output dari perusahaan bakal terganggu, dan secara agregatif bakal mengganggu pertumbuhan ekonomi," ujar Fajry kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026).
"Atau, perusahaan bakal meningkatkan nilai untuk mendapatkan arus kas secara instan. Ini terjadi di lapangan, terutama jika proses restitusi pajak tidak langsung (PPN) tertunda. Konsumen nan kudu menanggung kenaikan tersebut," ujarnya.
Fajry menyoroti persoalan restitusi pajak juga kerap dikeluhkan penanammodal asing. Menurutnya, lambatnya pengembalian biaya pajak membikin Indonesia kalah kompetitif dibanding negara tetangga seperti Vietnam.
Dirinya menjelaskan di Vietnam, skema restitusi pembukaan dengan konsep refund first, audit later untuk PPN bisa selesai hanya enam hari. Sementara restitusi umum diproses sekitar 40 hari.
"Jangan heran ya jika penanammodal pada memilih berinvestasi ke Vietnam. Jadi, masalah perpajakan sebagian besar justru bukan mengenai tarif tapi perihal lainnya nan membikin kita menjadi kurang bersaing dibandingkan Vietnam dan lainnya," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·