Purbaya Akan Temui Menperin Bahas Insentif Mobil Listrik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutannya di aktivitas Pembukaan Pekan Reksa Dana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah merencanakan insentif mobil listrik lantaran tingginya permintaan unit. Soal besaran insentifnya, dia bakal mendiskusikan berbareng Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita

“Mungkin kita bakal mikirkan lagi kelak gimana ngasih insentif untuk mobil listrik dalam waktu dekat. Saya bakal ketemu lagi dengan Menteri Perindustrian. Sudah telponan. Ini detailnya seperti apa, biar kita sorong cepat. Supaya, let's say, dua minggu dari sekarang sudah masuk ke sistem insentifnya,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Senin (5/4).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga menerbitkan surat info nan mendorong pemerintah wilayah (pemda) melanjutkan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini mencakup pembebasan alias pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ nan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, dan ditetapkan pada 22 April 2026.

Dalam beleid itu, pemerintah wilayah diminta untuk tetap memberikan insentif guna mempercepat mengambil kendaraan listrik sekaligus mendukung efisiensi daya dan perbaikan kualitas lingkungan.

Pelanggan mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2026). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 nan berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal," demikian bunyi quote dalam surat info tersebut.

Bentuk insentif dapat berupa pembebasan maupun pengurangan pajak daerah. Secara spesifik, kebijakan tersebut menyasar PKB dan BBNKB, termasuk untuk kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Selain itu, penyelenggaraan insentif di wilayah kudu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah wilayah juga diingatkan untuk menjaga transparansi serta mencegah praktik korupsi dan kolusi dalam implementasinya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan