Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken peraturan gubernur (pergub) soal keringanan pajak untuk peralatan dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan, termasuk pagelaran movie bioskop. Potongan 50 persen diberikan.
"Pergub ini Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu atas jasa kesenian intermezo dan tontonan movie nasional. Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen, 50 persen atas peralatan dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan intermezo untuk tontonan nasional," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Peraturan ini diteken sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema. Keputusan diambil Pramono usai melakukan obrolan dengan pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini setelah kami melakukan obrolan panjang dengan asosiasi produser movie dan campuran pengusaha bioskop seluruh Indonesia," ucapnya.
Secara rinci, 50 persen keringanan itu untuk jadi instensif bagi rumah produksi. Diharapkan keringanan ini bisa mengundang banyak sienas membikin movie di Jakarta.
"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan movie nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi movie terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta," ucapnya.
"Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta bakal digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan prasarana maupun program penguatan movie nasional," tambahnya.
(ial/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·