Purbaya akan Copot 2 Pejabat yang Banyak Keluarkan Restitusi Pajak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/1/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah serius mengenai pembenahan soal pemberian restitusi pajak. Ia mengungkapkan bakal ada 2 pejabat nan dicopot lantaran paling tinggi dalam mengeluarkan restitusi pajak

“Saya serius banget dengan restitusi itu, lantaran keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas saya menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat nan paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 bakal saya copot,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Senin (4/5).

Purbaya menjelaskan dua pejabat nan bakal dicopot itu lantaran memberikan restitusi secara ‘jor-joran’. Meski begitu, dia tak membeberkan perincian identitas pejabat nan bakal dicopotnya tersebut.

“Jor-jornya adalah tidak menunjukkan perkembangan dengan akurat. Jadi gini, tahun lampau saya salah menebak total restitusi nan keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya acapkali lipat nan mereka sebutkan. Jadi itu nan kita bakal perbaiki, jangan sampai ada salah info lagi,” ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan saat ini restitusi pajak memang sedang diaudit alias investigasi oleh BPKP. Restitusi pajak nan diaudit adalah nan diberikan dalam kurun waktu 2016-2025. Hal ini agar negara tak lagi kecolongan.

“Saya minta diaudit dengan betul agar kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada nan nggak betul hitungannya,” ujar Purbaya.

“Jadi saya pengin lihat apa sih nan sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan agar tidak terlalu tidak terkendali jika ada kesalahan. Nanti jika kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa nan main, kita bakal hantam,” tambahnya.

Sebelumnya, patokan mengenai restitusi pajak juga sudah resmi diperketat. Pengetatan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak nan mulai bertindak pada 1 Mei 2026.

“Penyempurnaan kebijakan ini bermaksud agar akomodasi pengembalian pembukaan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti.

Inge menjelaskan pengetatan patokan itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kecermatan dan kepastian norma dalam penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan manajemen perpajakan.

Dalam patokan itu, ditegaskan pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui sistem penelitian, bukan pemeriksaan terhadap permohonan WP. Upaya itu dilakukan guna percepatan jasa dengan tetap menjaga validitas info dan kualitas pengawasan.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan