Puan Tegaskan Penyusunan UU Terus Utamakan Keberpihakan kepada Rakyat

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta -

Ketua DPR RI, Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 nan menandai dimulainya tahun ketiga masa hormat DPR RI periode 2024-2029. Dalam sidang tersebut, Puan menegaskan setiap penyusunan legislasi alias undang-undang nan dilakukan DPR berbareng pemerintah terus mengutamakan keberpihakan kepada rakyat.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Rapat Paripurna ini juga merupakan bagian dari rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI.

Presiden Prabowo Subianto turut datang untuk menyampaikan pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta nota finansial dan arsip pendukung lainnya kepada DPR guna menjadi landasan pembahasan RAPBN 2027 antara DPR dengan Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa hormat DPR RI periode 2024-2029," kata Puan Maharani mengawali pidatonya, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Pimpinan DPR RI, dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dimulai sejak hari Jumat, 14 Agustus 2026 sampai dengan Senin, 9 November 2026," ucap Puan.

Memasuki tahun ketiga masa bakti, angan rakyat untuk menikmati hasil pembangunan dan beragam kebijakan bakal dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

"Oleh lantaran itu, masa sidang ini bakal menjadi kesempatan krusial bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan nan memberikan faedah nyata bagi rakyat," ujarnya.

Ia menyatakan DPR RI berbareng Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi Undang-Undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir. Telah disahkan 3 UU oleh Komisi I DPR, 10 UU di Komisi II DPR, 3 UU di Komisi III DPR, 2 UU di Komisi VI DPR, 1 UU di Komisi VII DPR dan Komisi VIII DPR, serta masing-masing 2 UU di Komisi XI DPR dan Komisi XIII DPR.

"Badan Legislasi sebanyak 3 Undang-Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang," imbuhnya.

DPR berbareng pemerintah bakal memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I dalam masa persidangan ini.

Selain itu, DPR RI juga bakal melanjutkan 43 RUU dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset nan sekarang tengah dalam tahap menjaring aspirasi publik.

"RUU tentang Perampasan Aset tetap dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat nan berarti alias meaningful participation sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan mempunyai legitimasi nan kuat," jelasnya.

Ia menekankan kualitas pembentukan UU tidak hanya diukur dari banyaknya UU nan dihasilkan, tetapi juga dari seberapa banyak faedah nan dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya UU tersebut.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa setiap pembentukan UU selalu terdapat dinamika politik, baik antarfraksi antara DPR RI dan Pemerintah maupun dinamika dalam mencari titik jumpa untuk kepentingan rakyat.

"Titik jumpa nan menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut," tukasnya.

DPR RI dan pemerintah berupaya untuk melaksanakan pembentukan UU sesuai petunjuk konstitusi, membuka ruang partisipasi masyarakat nan berarti (meaningful participation), serta dilandasi oleh kebutuhan norma nasional dan landasan legitimasi sosial, politik dan ekonomi.

"Serta tidak terdapat tumpang tindih antarundang-undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjut wanita pertama nan menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Dari sisi pengawasan, dia menyatakan DPR terus memastikan keahlian pemerintah bakal berakibat baik pada kehidupan rakyat. Ia juga bakal menindaklanjuti beberapa persoalan nan menjadi perhatian rakyat.

"Antara lain penyelesaian beragam kasus hukum, relaksasi kebijakan shopping pegawai di daerah, ekspansi kesempatan kerja serta perlindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online, antisipasi kebakaran rimba dan lahan serta akibat tandus panjang terhadap kesiapan air dan keberlangsungan sektor pertanian," paparnya.

"Kemudian, pertimbangan tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan pembuatan suasana investasi nan lebih kondusif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, PHK, serta akses pelayanan BPJS Kesehatan," sambungnya.

Dari sisi kegunaan diplomasi parlemen, dia mengatakan perihal tersebut diarahkan untuk memperkuat politik luar negeri Indonesia.

"Pada tanggal 22 Juli 2026, DPR RI telah sukses menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid, bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara," jelasnya.

"DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian nan inklusif dan kerjasama parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi nan lebih baik bagi semua," tambah mantan Menko PMK tersebut.

Kepada seluruh personil dewan, dia mengucapkan selamat bekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

"Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan negara nan dapat melindungi rakyat, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan bumi nan lebih baik," pungkasnya.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News