Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR bakal menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat sebelum penutupan masa sidang DPR pada Desember 2026. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu aspirasi nan disampaikan sejumlah golongan masyarakat dalam tindakan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.
"Tadi sudah disampaikan oleh ketua DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini bakal kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berbareng sejumlah perwakilan massa nan datang dari anjungan ruang Rapat Paripurna.
Dalam laporannya, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026. Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut memerlukan waktu lantaran mempunyai substansi baru serta perlu mendengarkan partisipasi publik.
Usai mendengarkan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset, Botok berbareng sejumlah perwakilan masyarakat kemudian diterima dalam audiensi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbareng Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam audiensi tersebut, Botok meminta ketua DPR RI mengundurkan diri andaikan RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai sasaran pada 15 Desember 2026. Dasco Ahmad kemudian menyatakan kesiapannya berbareng ketua DPR lainnya untuk memenuhi permintaan tersebut andaikan sasaran penyelesaian tidak tercapai.
Puan mengatakan, DPR tetap mempunyai waktu untuk menyelesaikan pembahasan berbareng pemerintah sebelum masa sidang DPR tahun 2026 berakhir.
"Sekarang bulan Agustus, lampau September, Oktober, November, Desember, artinya tetap kurang lebih empat separuh bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember," katanya.
Terkait keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset, Puan menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi publik sesuai dengan sistem nan berlaku.
"Jikalau aspirasi dan pertemuan itu mau dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat kemauan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami bakal menemui dan menerima aspirasi tersebut," tuturnya.
Ia menjelaskan, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui beragam mekanisme, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di perangkat kelengkapan majelis alias komisi terkait, melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan ketua DPR maupun komisi, hingga menghadiri Rapat Paripurna.
"Bahkan sampai kemudian kami bakal bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti sistem dan patokan nan ada di lembaga DPR ini," pungkasnya.
(anl/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·