Puan Optimis RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Puan menegaskan, kesempatan bagi perwakilan masyarakat untuk menyaksikan jalannya rapat merupakan bagian dari komitmen DPR menerima aspirasi.

"Jikalau aspirasi dan pertemuan itu mau dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat kemauan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami bakal menemui dan menerima aspirasi tersebut," kata Puan.

Ia menjelaskan, penyaluran aspirasi dapat dilakukan melalui beragam kanal, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di perangkat kelengkapan majelis (AKD) alias komisi terkait, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan ketua DPR alias komisi, hingga dipersilakan datang dalam Rapat Paripurna.

"Bahkan sampai kemudian kami bakal bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti sistem dan patokan nan ada di lembaga DPR ini," tutup Puan.

Usai mengikuti paripurna, Botok dan perwakilan AMPB beraudiensi dengan ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbareng Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Dalam pertemuan itu, Botok meminta ketua DPR mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target, ialah 15 Desember 2026. Dasco menyetujui permintaan tersebut dan menyatakan dirinya berbareng ketua DPR lain siap mundur andaikan tenggat itu tidak terpenuhi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita