Dia menegaskan DPR bakal terus mengawal kebijakan nan berpihak pada pekerja, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan di beragam sektor. Salah satu langkah nan telah dilakukan adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
“Pengesahan UU PPRT nan bertepatan dengan Hari Kartini dan berdekatan dengan May Day diharapkan menjadi corak nyata perjuangan DPR untuk pekerja,” jelasnya.
Puan menekankan, seluruh pekerja tanpa terkecuali berkuasa mendapatkan perlindungan dari negara, baik pekerja umum maupun informal. Termasuk mereka nan berada di sektor domestik dan pekerjaan non-konvensional.
“Semua pekerja berkuasa mendapat perlindungan nan layak, mulai dari pekerja formal, informal, hingga pekerja domestik seperti PRT, driver ojek online, petani, pekerja harian, dan lainnya,” ujarnya.
Dia menutup dengan menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh semestinya menjadi momentum refleksi bersama.
“Peringatan Hari Buruh kudu dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berfaedah juga menjaga landasan sosial nan menopang pembangunan nasional,” pungkasnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·