Puan kemudian menyinggung mengenai Undang-undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Dalam Pasal 30 ayat (3) UU KIA, diatur tanggungjawab pemberi kerja (Pemerintah/swasta) menyediakan akomodasi penunjang bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, tempat penitipan anak (daycare), serta akomodasi layak.
“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare nan layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah petunjuk dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi patokan ini,” ujar Puan.
Selain daycare, wanita pertama nan menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan tempat kerja untuk menyiapkan ruang laktasi dan akomodasi penunjang ibu bekerja lainnya. Puan mengatakan, perihal ini demi mendukung produktivitas ibu bekerja sekaligus memastikan anak mendapatkan pengasuhan nan kondusif dan berkualitas.
“Kualitas pengasuhan pada usia awal sangat menentukan rasa kondusif anak, perkembangan emosional, dan fondasi kepercayaan family terhadap lingkungan sosial di luar rumah,” tambahnya.
Puan menilai, kasus daycare di Yogyakarta itu juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berbasis pada izin operasional. Menurutnya, nan jauh lebih krusial adalah gimana negara memastikan sistem kontrol melangkah aktif.
“Mulai dari inspeksi berkala, kanal pengaduan nan mudah diakses orang tua, hingga standar kompetensi pengasuh nan betul-betul diterapkan,” lanjut Puan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·