Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik kebijakan nan bakal diterapkan Pemprov DKI Jakarta tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Menurutnya, kebijakan seperti semestinya menjadi aktivitas nasional.
"Budaya Pilah Sampah kudu jadi aktivitas nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota alias lingkungan kita," ujar Puan Maharani, Jumat (8/5/2026).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, patokan tersebut bakal mulai diberlakukan mulai hari Minggu, 10 Mei.
Ada pun patokan ini mewajibkan seluruh penduduk Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori ialah sampah organik, anorganik, bahan rawan dan berbisa (B3), serta residu.
Masing-masing jenis sampah mempunyai sistem pengolahan lanjutan nan berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, alias biodigester.
Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah alias didaur ulang. Sisanya melalui penanganan khusus. Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah kudu dilakukan sejak dari sumber, ialah rumah tangga, perkantoran, hingga area usaha.
Pentingnya Peran Aparatur Wilayah
Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun penduduk (RW) turut diperkuat di mana RW dapat menerapkan hukuman administratif kepada penduduk nan tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Puan pun memandang kebijakan wajib pilah sampah nan mulai bakal diterapkan di Jakarta sebagai langkah krusial nan perlu didukung bersama, bukan hanya sebagai program teknis pengelolaan lingkungan.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan nan semakin mendesak untuk dilakukan," ucap wanita pertama nan menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Menurut Puan, persoalan sampah di kota besar sudah tidak lagi sekadar identik dengan kebersihan lingkungan.
"Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta keahlian kota-kota besar Indonesia memperkuat menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang," kata dia.
"Karena itu, kebijakan pilah sampah perlu dipandang sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif bahwa pola konsumsi dan pola membuang sampah masyarakat selama ini tidak lagi sebanding dengan keahlian lingkungan menampungnya," sambung mantan Menko PMK tersebut.
Dukung Langkah Pemerintah Daerah Terlibat Langsung
Puan juga menilai persoalan terbesar pengelolaan sampah nasional bukan semata volume sampah nan terus meningkat, tetapi lantaran kebiasaan memandang sampah sebagai sesuatu nan 'hilang' setelah diangkut dari rumah.
"Padahal, sampah nan tidak dikelola dengan baik pada akhirnya kembali menjadi persoalan kesehatan, pencemaran, banjir, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat," kata dia.
Oleh lantaran itu, Puan mendukung langkah pemerintah wilayah nan mulai mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengelolaan sampah.
"Dan saya berambisi kebiasaan memilah sampah dapat berkembang ke daerah-daerah lain hingga akhirnya menjadi sebuah kebijakan nasional seperti nan dilakukan negara-negara maju," terang dia.
Meski begitu, Puan mengingatkan, perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui tanggungjawab administratif. Menurutnya dibutuhkan support dan komitmen nyata dari regulator.
"Negara juga perlu memastikan masyarakat memperoleh kemudahan sistem, edukasi nan berkelanjutan, dan kepastian bahwa sampah nan sudah dipilah betul-betul dikelola dengan baik dan tepat," terang dia.
Lebih lanjut, Puan menyebut kebijakan memilah sampah sejalan dengan target-target dalam Sustainable Development (SDGs) alias Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nan merupakan agenda global, khususnya SDG 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan, SDG 12 (Konsumsi dan Produksi nan Bertanggung Jawab) serta SDG 14 (Ekosistem Lautan).
"Dan kudu diingat Indonesia juga turut mendukung sasaran pencapaian SDGs pada tahun 2030, termasuk dalam perihal mengurangi dan pengelolaan sampah," sebutnya.
Soroti Isu Lingkungan
Di sisi lain, Puan menyoroti pentingnya menjadikan rumor lingkungan sebagai bagian dari pendidikan sosial masyarakat sejak dini. Ia memandang pengelolaan sampah perlu mulai ditempatkan sebagai bagian dari agenda perlindungan kesehatan masyarakat.
"Budaya memilah sampah, mengurangi limbah rumah tangga, dan menjaga lingkungan juga perlu dibangun sebagai kebiasaan generasi muda, bukan sekadar respons sementara terhadap persoalan TPA nan penuh," ucap dia.
Selain itu, Puan menilai rumor lingkungan pada akhirnya pun menjadi rumor keadilan sosial.
"Sebab golongan nan paling terdampak dari buruknya tata kelola sampah nyaris selalu masyarakat berpenghasilan rendah nan tinggal di area padat dan dekat tempat pembuangan akhir," tambah dia.
Terkait perihal ini, Puan menilai keberhasilan program pilah sampah kudu diukur bukan hanya dari kepatuhan masyarakat memilah sampah, tetapi dari apakah kualitas lingkungan betul benar membaik, volume sampah berkurang secara nyata, dan masyarakat merasakan perubahan kualitas hidup nan lebih sehat.
"Dan tentunya DPR RI bakal mendukung langkah-langkah kebijakan lingkungan nan mempunyai orientasi jangka panjang dan berakibat langsung pada kualitas hidup masyarakat," kata Puan.
Namun pada saat nan sama, Puan menyatakan DPR RI juga bakal memastikan implementasinya melangkah konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
"Isu sampah bukan lagi persoalan pinggiran kota. Ini adalah persoalan tentang gimana negara menjaga ruang hidup masyarakat dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi lingkungan nan semakin jelek akibat keterlambatan perubahan hari ini," tutup Puan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·