Puan Beberkan Fokus DPR: Haji 2026 hingga Isu Kekerasan Seksual di Kampus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti sejumlah rumor nan tengah menjadi perhatian DPR, mulai dari penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 hingga penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia memastikan DPR bakal terus mengawal beragam agenda tersebut, termasuk keberangkatan jemaah haji nan bakal segera diberangkatkan ke Tanah Suci.

Pernyataan itu disampaikan Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR pada Rapat Paripurna nan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

"Izinkanlah saya menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada lebih dari 204.000 jemaah haji nan dijadwalkan berangkat pada besok hari, Rabu, 22 April 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kelancaran dalam setiap rangkaian ibadah, kesehatan selama perjalanan, serta keselamatan hingga kembali ke Tanah Air," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Puan memaparkan sejumlah perihal nan telah dilakukan majelis selama masa persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI. Untuk kegunaan legislasi, DPR berbareng pemerintah telah menyelesaikan 2 Rancangan Undang-undang nan disahkan hari ini.

Adapun 2 UU tersebut adalah Undang-undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). UU Pelindungan Saksi dan Korban, disebut Puan sebagai corak nyata peran pemerintah dalam memastikan perlindungan nan memadai bagi saksi dan korban.

"Termasuk pelapor, informan, dan/atau mahir sebagai pihak nan berisiko terancam keselamatan jiwanya dalam perkara pidana, serta memperkuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan norma pidana sebagai lembaga negara," tuturnya.

Sementara itu, UU PPRT bermaksud untuk memberikan kepastian dan perlindungan norma bagi pekerjaan pekerja rumah tangga sekaligus mengatur hubungan kerja di sektor domestik.

"Undang Undang ini bermaksud menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari nan semula informal menjadi mempunyai kepastian hukum," jelasnya.

Menurut Puan, selama ini hubungan antara pemberi kerja dan PRT sering dilandasi oleh nilai kekeluargaan nan positif, ialah nilai sosio kultural. Dalam UU PPRT, nilai tersebut tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja ahli nan diakui dan dilindungi hukum.

"Dengan demikian, tercipta hubungan nan hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan nan layak bagi PRT sebagai bagian krusial dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat," ungkap Puan.

Selain pengesahan UU, DPR RI juga menetapkan 3 RUU sebagai usul inisiatif, ialah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebelum disahkan menjadi UU, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DPR disebut tetap terus menyusun sejumlah Rancangan Undang-Undang lain nan bakal menjadi usul inisiatif majelis sekaligus menyesuaikan norma-norma UU nan telah melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari pembangunan norma nasional. Salah satunya melalui Putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 nan menegaskan bahwa Lembaga negara nan berkuasa melakukan audit kerugian finansial negara adalah BPK.

"Hal ini kudu ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan Undang Undang nan terkait," ujarnya.

Dalam kegunaan anggaran, Puan menyinggung soal APBN Tahun Anggaran 2026 nan semakin berat dan menghadapi tidak menentunya tekanan global. Menurutnya, ini menjadi akibat dari dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi dunia.

"Dalam situasi ini, Pemerintah tidak boleh bersikap reaktif semata. Pemerintah kudu mengambil langkah-langkah antisipatif, terukur, dan memastikan bahwa APBN tetap andal dan bisa menjalankan fungsinya sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan dan melindungi rakyat," papar Puan.

Ruang fiskal nan terbatas, menurut Puan, menempatkan kebijakan fiskal untuk melakukan penajaman program pemerintah agar tidak mengganggu alias mengurangi derajat kemajuan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dan kualitas kesejahteraan rakyat. Puan menambahkan, dibutuhkan kesinambungan dari program-program Pemerintah untuk mencapai kemajuan dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

"Oleh lantaran itu, maka dalam keadaan tekanan fiskal seperti saat ini, diperlukan konsolidasi fiskal untuk program Pemerintah nan diarahkan untuk melindungi shopping nan paling menentukan stabilitas ekonomi, pertumbuhan, dan perlindungan rakyat, serta meng-efisienkan shopping nan dampaknya rendah pada rakyat," tuturnya.

Puan kemudian mengungkap sejumlah rumor nan tengah menjadi perhatian DPR. Hal ini sebagai bagian dari kegunaan pengawasan dewan.

"DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah menjalankan kegunaan pengawasan atas beragam persoalan nan menjadi perhatian masyarakat," terang Puan.

"Beberapa persoalan tersebut antara lain mengenai penerapan sistem perlindungan anak di ruang digital, antisipasi akibat penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap shopping pegawai pemerintah daerah," urai Puan.

"Pelindungan status kebangsaan anak hasil perkawinan campuran, antisipasi akibat kenaikan nilai bahan bakar, pertimbangan arus mudik dan arus kembali lebaran serta kenaikan nilai transportasi," lanjutnya.

Tak hanya itu, DPR pun disebut mengawal rumor peringatan awal serta keahlian penyesuaian prasarana terhadap musibah dan cuaca ekstrem, akuntabilitas dan efektivitas program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, serta efisiensi dan efektivitas alokasi finansial negara melalui penataan dan penguatan BUMN strategis.

"Juga mengenai transparansi penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru, dan pertimbangan terhadap penerapan teknologi info perpajakan nasional (Coretax) untuk optimasi penerimaan pajak," sebut Puan.

Menurut Puan, DPR telah memberikan rekomendasi atas beragam persoalan tersebut melalui rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan terkait.

"Dan kudu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah," imbuhnya.

Pada masa persidangan ini, DPR RI juga telah memberikan persetujuan terhadap calon personil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2026-2031. Usai Rapat Paripurna penutupan masa sidang ini, DPR bakal memasuki masa reses untuk menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan kepada rakyat tugas-tugas konstitusional nan telah dilaksanakan oleh DPR RI,

"Serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia," kata Puan.

Sebagai informasi, DPR bakal menjalani Masa Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 dari tanggal 22 April sampai 11 Mei 2026.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News