PTPN I Regional 7 resmi memberikan restorative justice (RJ) kepada Kakek Mujiran (72), terdakwa kasus dugaan pengambilan sisa getah karet dari kebun PTPN di Lampung.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu (3/6). Agung menyampaikan pihak perusahaan ikut mengawal proses norma di PN Kalianda hingga terdakwa dibebaskan.
"PTPN I Regional 7 telah memberikan Restorative Justice kepada Kakek Mujiran. Pemberian RJ ini kami kawal dalam proses persidangan agar pembebasan beliau segera terwujud," ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Agung menyampaikan, kesepakatan tenteram nan telah ditandatangani PTPN I Regional 7 berbareng pihak family Kakek Mujiran menjadi dasar pertimbangan bagi majelis pengadil dalam menjatuhkan putusan.
"Perdamaian ini kami lakukan agar ada dasar bagi majelis pengadil dalam memberikan putusan. Melalui RJ, PTPN I Regional 7 mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi terdakwa," ucapnya.
Kakek Mujiran sebelumnya didakwa atas dugaan pengambilan sisa getah karet di area sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7. Ia diamankan berbareng rekannya, Nur Wahid.
Dalam sidang Rabu (3/6), majelis pengadil nan diketuai Fredy Tanada telah mendengarkan keterangan tiga saksi dari PTPN I Regional 7, ialah Asisten Personalia Angga serta personil keamanan Triono dan Ratno.
Dengan adanya kesepakatan damai, kata Agung, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Kakek Mujiran pasca-pembebasan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. PTPN I Regional 7 bakal tetap mengawal hingga proses norma selesai dan Kakek Mujiran dibebaskan.
"Komitmen kami jelas, RJ diberikan, proses kami kawal, dan pembebasan Kakek Mujiran segera terwujud," katanya.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·