PT DSI Jadi Perantara Tunggal hingga 31 Desember 2026amp;nbsp;

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |11:47 WIB

PT DSI Jadi Perantara Tunggal hingga 31 Desember 2026 

Dony Oskaria (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kepala BP BUMN, Dony Oskaria menyatakan jika pihaknya bakal menjadi perantara tunggal bagi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dari bulan Juni hingga 31 Desember 2026.

Hal ini disampaikan Dony usai menggelar pertemuan tertutup dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dia menyebut, pertemuan ini membahas mengenai penyelenggaraan penerapan daripada peraturan pemerintah tentang ekspor sumber daya Indonesia.

"Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini bakal beraksi sebagai perantara tunggal dan ini juga diamanatkan di dalam PP," kata Dony dalam konvensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Tugas BP BUMN, kata dia, adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam nan dimiliki.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com