Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap bersambung meski sudah ada pengembalian duit sebesar Rp401 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap investigasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Kemarin telah dinaikkan ke investigasi mengenai dengan nikel di PT CNI, di mana interogator sudah menyita pengembalian duit sekitar Rp401 miliar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan saat ini perkara tersebut tetap dalam tahap investigasi umum. Ia menegaskan pengembalian kerugian finansial negara nan telah dilakukan tidak bakal menghapuskan perbuatan pidana.
"Perkara tetap berjalan. nan jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," katanya.
Kendati demikian, dia menyebut pengembalian duit Rp401 miliar bakal menjadi pertimbangan dalam proses norma selanjutnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan kasus tersebut juga tidak berangkaian dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) nan ditetapkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
"Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini lantaran memasuki aktivitas pembukaan tambang di luar, alias rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan arsip hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar menjelaskan PT CNI diduga tidak mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat menjalankan operasi pertambangan. Namun, perusahaan tersebut juga tetap melakukan ekspor nikel.
PT CNI juga diduga melakukan kongkalikong berbareng penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen.
Tak hanya itu, Saiful menyebut PT CNI juga diduga menggunakan arsip nan tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara tidak sah nan mengakibatkan terjadinya kerugian finansial negara.
Kini PT CNI telah menyerahkan duit sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
(tfq/fra)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·