Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan berasas hasil pembeberan oleh tim interogator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Dari hasil ekspos, tim interogator telah menetapkan dari pihak swasta ialah tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020," kata Anang dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/10/2026).
Anang menjelaskan, DS diduga melakukan perbuatan melawan norma dengan mengekspor nikel tanpa memenuhi tanggungjawab Domestic Market Obligation (DMO) alias tanggungjawab pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Dugaan tersebut berangkaian dengan penggunaan arsip hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nan diterbitkan melalui proses nan diduga menyimpang dari ketentuan.
"Untuk melancarkan aktivitas tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah duit kepada penyelenggara negara dan pihak mengenai dalam pengurusan arsip perizinan," ujar Anang.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian finansial negara sekitar Rp 401 miliar.
"Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian finansial negara kurang lebih Rp 401 miliar," kata Anang.
DS disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c KUHP, alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal lain mengenai tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Anang mengatakan DS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·