Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada tahun 2017-2020 telah naik ke tahap penyidikan. Meski telah menyita pengembalian duit sebesar Rp 401 miliar, Kejagung menegaskan proses norma tetap berjalan.
"Memang kemarin telah dinaikkan ke investigasi mengenai dengan nikel di PT CNI, di mana interogator sudah menyita pengembalian duit sekitar Rp 401 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2026).
Anang menjelaskan bahwa perkara tersebut tetap dalam tahap investigasi umum. Dia menekankan bahwa pengembalian kerugian finansial negara tidak menghapuskan perbuatan pidana nan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara tetap berjalan. nan jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tegasnya.
Dia menambahkan, pengembalian duit Rp 401 miliar tersebut nantinya bakal menjadi pertimbangan dalam proses norma selanjutnya. "Tetapi bakal menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya," imbuh Anang .
Dalam kesempatan itu, Anang menyatakan investigasi kasus ini tak berangkaian dengan proyek strategis nasional (PSN). "Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini lantaran memasuki aktivitas pembukaan tambang di luar, alias rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan arsip hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor nan semestinya di atas 1,7," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam bertemu pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Saiful mengatakan sejatinya arsip nan digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya terjadi kerugian finansial negara.
"Bahwa terdapat kerugian finansial negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," jelasnya.
Dia menerangkan, PT CNI memang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Selain itu, meski tak punya RKAB, mereka tetap melakukan ekspor.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel nan mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, ialah PT CNI, nan belum mempunyai RKAB namun telah mempunyai rekomendasi ekspor," ucapnya.
PT CNI juga diketahui telah menyerahkan duit sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
(ond/ygs)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·