PSI Usul Hapus Parliamentary Threshold, Ganti Dengan Skema Fraksi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali (eks politikus NasDem) berpidato pada pelantikan pengurus PSI oleh Ketum Kaesang Pangarep, Jumat (26/9/2025). Foto: YouTube PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan usulan pengganti dalam pembahasan RUU Pemilu, ialah penghapusan parliamentary threshold (PT) alias periode pemisah parlemen.

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menjelaskan penyederhanaan partai di parlemen tidak kudu dilakukan melalui periode batas, melainkan bisa melalui pengaturan fraksi. Hal ini dinilai bisa mencegah bunyi pemilih banyak terbuang.

“Kalau kita berpikir idealnya apa sih tujuan pembatasan threshold ini? Kan jika banyak cerita nan disampaikan oleh DPR maupun partai-partai politik bahwa ini untuk merampingkan agar tidak terjadi keriuhan di DPR. Tapi ada perihal nan dilupakan, bahwa di DPR itu tidak ada perwakilan daripada partai, tidak ada partai politik, tapi adalah perwakilan partai politik lewat fraksi,” ujar Ali di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).

“Kalau dia demikian, maka dengan membatasi dan membentuk apa threshold seperti itu kan ada konsekuensi-konsekuensi nan muncul ialah hilangnya bunyi rakyat, hilangnya bunyi masyarakat,” lanjutnya.

Oleh lantaran itu, menurutnya, pendekatan penguatan fraksi lebih relevan daripada membatasi partai.

“Padahal ada langkah lain jika hanya argumen untuk menyederhanakan, kenapa kemudian tidak dibentuk apa perampingan lewat fraksi? Jadi tidak ada bunyi rakyat nan bakal terbuang,” ungkapnya.

PSI mengusulkan agar syarat pembentukan fraksi di DPR tetap merujuk pada jumlah komisi, ialah 13. Dengan skema ini, partai-partai nan tidak memenuhi periode pemisah bangku dapat berasosiasi untuk membentuk satu fraksi bersama.

“Suara apa perampingan lewat fraksi itu apa? Syarat membentuk fraksi di DPR adalah minimal katakan 13. Kenapa dia 13? Karena 13 komisi di DPR,” kata Ali.

“Jadi bagi partai-partai politik nan tidak memenuhi, nan tidak mencukupi suaranya untuk membentuk satu fraksi, maka mereka bisa melakukan penggabungan diri, menggabungkan dirinya untuk membentuk satu fraksi sehingga terbentuk minimal 13 orang, 13 bangku di tiap-tiap DPR tersebut,” sambungnya.

Rapat paripurna DPR RI ke-16 masa sidang IV tahun sidang 2025-2026 di DPR, Kamis (12/3). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ia menilai, sistem ini memungkinkan seluruh bunyi pemilih tetap terakomodasi di parlemen, tanpa ada nan terbuang akibat patokan periode batas.

“Ya mungkin bisa jadi terdiri dari 10 partai, bisa jadi 11 partai, bisa jadi 13 partai. Tapi nan kita bisa pastikan bahwa dengan langkah seperti itu tidak bakal terjadi bunyi rakyat nan dibuang di tong sampah, tidak bakal terjadi bunyi rakyat nan kemudian partai politik nan diuntungkan, nan mestinya tidak dipilih oleh rakyat itu kemudian diuntung lantaran pembagian kursinya nan kemudian menguntungkan partai tertentu,” ungkap Ali.

Lebih lanjut, PSI mengaitkan usulan tersebut dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.

“Logicnya seperti itu menurut saya, menurut kami. Karena jika kita lihat semangat pembentukan putusan Mahkamah Konstitusi tentang presidential threshold nan nol, bahwa setiap partai politik berkuasa mencalonkan presiden, maka artinya filosofis mereka mau memastikan bahwa partai politik nan dipilih, nan menjadi peserta pemilu pastinya bakal ada bunyi entah itu satu suara,” jelas Ali.

“Dan jika kemudian tidak diberikan untuk kesempatan mencalonkan maka ada bunyi rakyat nan dibuang begitu saja. Semangat itu harusnya menjadi semangat nan diikuti oleh pemerintah dan DPR hari ini untuk menyusun undang-undang pemilu,” lanjutnya.

Meski demikian, PSI menegaskan tetap bakal mengikuti proses pembahasan RUU Pemilu nan menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Ahmad Ali menyebut partainya tidak dalam posisi menentukan aturan, tetapi tetap mempunyai kepentingan sebagai peserta pemilu.

“Kami bakal mengikuti role nan sudah diatur oleh pemerintah dan DPR. Karena di sisi lain kami tidak punya kewenangan untuk memilih alias untuk mengusulkan syarat alias keinginan, lantaran kami bukan bagian daripada perangkat kreator undang-undang, dan lantaran kreator undang-undang itu pemerintah dan DPR,” jelas Ali.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa izin nan disusun nantinya tidak bakal berkarakter diskriminatif terhadap partai politik tertentu.

“Saya percaya bahwa undang-undang nan bakal dilahirkan oleh DPR khususnya undang-undang pemilu bukanlah undang-undang nan diskriminatif nan beriktikad untuk menghabisi nan lain,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan