PRT Berhak Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Negara?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja rumah tangga (PRT) sekarang mendapat angin segar setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang (UU). Regulasi ini memberikan perlindungan lebih luas, termasuk agunan kesehatan, agunan ketenagakerjaan, hingga support sosial dari pemerintah.

Dalam Pasal 15 UU tersebut, pekerja rumah tangga sekarang berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan, agunan sosial ketenagakerjaan, serta support sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Pasal 16 mengatur sistem pembiayaan agunan sosial bagi PRT. Iuran agunan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat alias pemerintah wilayah bagi pekerja nan masuk kategori penerima support iuran. Sementara bagi nan tidak termasuk, iuran dapat ditanggung pemberi kerja berasas kesepakatan kerja nan diketahui oleh RT alias RW.

"Dalam perihal PRT tidak termasuk sebagai penerima support iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran agunan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berasas Kesepakatan alias Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," bunyi Pasal 16 poin 2 nan dikutip Liputan6.com, Selasa (21/4/2026).

Selain agunan kesehatan, iuran agunan sosial ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai sistem iuran tersebut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pengesahan UU ini menjadi tonggak krusial bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya payung norma nan jelas, PRT sekarang mempunyai kepastian hak, perlindungan sosial, dan agunan kesejahteraan nan lebih baik.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita