Jakarta -
Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer nan menyebarkan hoax sesuai pesanan melalui media sosial. Sindikat ini menerima penghasilan hingga Rp 220 juta dari proyek penyebaran hoax tersebut. Lantas, siapa nan memesan para buzzer ini?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan sampai saat ini pihaknya tetap terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka untuk menyelidiki siapa nan memesan para buzzer ini. Saat ini polisi telah menangkap tersangka nan menjembatani kepada pengorder tersebut.
"Kemudian tadi dipertanyakan untuk pemesanannya? Nah, dalam perihal ini kami interogator juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan alias pengamanan saat ini. Jadi interogator sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," jelas Kombes Iman, dikutip Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menjelaskan sindikat ini menggunakan beragam macam platform media sosial untuk menyebarkan berita-berita hoax, antara lain melalui X, Threads, Instagram, dan Facebook.
"Nah, itu semuanya digunakan oleh nan berkepentingan untuk mem-posting dari konten-konten nan mereka persiapkan tersebut," imbuhnya.
Para buzzer ini menerima penghasilan sesuai proyek nan ditawarkan oleh si pemesan. Nilai proyek buzzer tergantung dari tingkat kesulitan.
"Kemudian nilai per project nan ditawarkan oleh pemesan berasas hasil investigasi nan tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," lanjutnya.
Namun, dari hasil penyitaan peralatan bukti, penyidik menemukan duit senilai ratusan juta rupiah nan diduga merupakan hasil dari proyek buzzer tersebut.
"Hari ini nan kami lakukan alias saat ini nan kami lakukan penyitaan, ada peralatan bukti ditemukan sejumlah duit Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah)," ungkapnya.
Peran Tersangka
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 8 orang tersangka, masing-masing berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Para tersangka mempunyai peran berbeda-beda, antara lain sebagai pemegang alias pengelola akun media sosial, penyunting konten, penyedia jasa percepatan komentar, menawarkan proyek, hingga kreasi grafis.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial agar bijak dan mengedepankan etika saat menggunakan media sosial.
"Saling menghormati, memanfaatkan media sosial untuk hal-hal nan positif dan berfaedah bagi masyarakat. Serta tidak mudah mempercayai info nan belum dipastikan kebenarannya, jeli dan verifikasi sebelum menyebarkan info nan bakal dibagikan," kata Budi Hermanto.
(mea/dhn)
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·