Jombang, CNN Indonesia --
Situasi di sekitar arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, ricuh, Minggu (30/8).
Puluhan orang memaksa masuk ke arena utama sidang pleno muktamar tersebut dan meminta ditemui oleh panitia muktamar.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa nan mengatasnamakan dirinya Nahdliyin Muda Indonesia lebih dulu bergerak dari sisi barat GSG. Mereka tiba secara berdompol dan merangsek akses masuk arena, sembari berorasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan menghalangi kami untuk ketemu dengan ketua panitia, kami punya kewenangan untuk menyampaikan aspirasi," kata salah satu orang melalui pengeras suara.
Sementara sejumlah petugas campuran dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (SIGAP) dan Pagar Nusa nan berjaga, sukses dijebol oleh massa.
Aksi saling sorong sempat terjadi. Karena perihal itu, salah satu photobooth backdrop triplek bertema Muktamar ke-35 NU nan berada tepat di laman GSG jadi rusak. Sejumlah perangkat komputer untuk ketidakhadiran digital di pintu masuk arena juga sempat terdorong, hingga kudu dievakuasi ke tempat lain.
Dalam tuntutannya, massa mendesak panitia menghentikan penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) nan dianggap berpotensi menggugurkan pencalonan sejumlah kandidat Ketua Umum PBNU.
Koordinator aksi, Fathoni, menilai Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU berpotensi digunakan secara diskriminatif dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c, menyebut calon Ketua Umum PBNU kudu 'tidak menjabat sebagai pengurus partai politik alias organisasi nan berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.'
Menurutnya, patokan tersebut bisa mengeliminasi kader partai politik tertentu dari bursa Ketua Umum PBNU.
"Ketentuan masa idah politik satu tahun dan hukuman organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU," tegasnya.
Massa menilai Perkum semestinya menjadi instrumen untuk menata organisasi, bukan digunakan sebagai perangkat politik untuk menghalang kandidat tertentu. Mereka juga mempertanyakan proses pembahasan dan penerapan patokan tersebut dalam Muktamar ke-35 NU.
Dalam tindakan tersebut, Nahdliyin Muda Indonesia menyampaikan tujuh tuntutan kepada panitia dan jejeran PBNU. Pertama, mereka menolak penggunaan Perkum sebagai perangkat untuk menghalangi pencalonan secara sepihak dan diskriminatif.
Kedua, massa meminta Perkum dikembalikan pada kegunaan awalnya sebagai instrumen penataan organisasi, bukan jadi perangkat untuk menyingkirkan calon tertentu.
Ketiga, mereka mendesak panitia dan jejeran PBNU menerapkan seluruh patokan secara adil, terbuka, konsisten, serta tidak bertindak surut maupun ditafsirkan berasas kepentingan golongan tertentu.
Keempat, massa menuntut adanya penjelasan resmi sekaligus ruang penjelasan nan setara bagi tokoh tertentu mengenai kepantasan pencalonan.
Kelima, mereka menegaskan kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan muktamirin. Karena itu, kewenangan PWNU, PCNU, dan PCI NU dalam menentukan calon terbaik tidak boleh dibatasi melalui rekayasa administratif.
Keenam, massa membujuk para kiai, ulama, dan seluruh peserta Muktamar menjaga marwah jam'iyah dengan memastikan kontestasi berjalan jujur, bermartabat, serta berpatokan pada AD/ART dan nilai-nilai keadilan.
Ketujuh, Nahdliyin Muda menyerukan seluruh penduduk NU, khususnya generasi muda, mengawal jalannya Muktamar secara kritis, damai, dan konstitusional.
Hingga kini, puluhan massa tetap memperkuat di laman GSG. Sementara sidang pleno pemilihan dan penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tak kunjung dimulai.
(frd/gil)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·