Profil Dirgakkum Korlantas Kombes I Made Agus Prasatya yang Baru Dilantik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya, SIK, MHum, resmi menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Agus punya pengalaman panjang dalam bagian penegakan norma lampau lintas dan menjadi motor penggerak reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tilang.

Dirangkum detikcom, Kamis (11/6/2026), Kombes Made merupakan lulusan Akabri tahun 1998. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian alias PTIK.

Kombes Made melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2007. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S3 dan meraih gelar ahli dari Universitas Brawijaya pada tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Made punya pengalaman panjang di bagian lampau lintas. Dia telah bekerja sebagai Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta pada tahun 2000.

Karirnya terus berkembang hingga dipercaya menjadi Kabagrenmin Korlantas Polri pada tahun 2024. Setelah 2 tahun, Agus mendapat amanah baru sebagai Dirgakkum Korlantas Polri.

Selama bertugas, Kombes Made dikenal sebagai sosok nan konsisten menjadi motor penggerak upaya mereformasi sistem pengelolaan biaya tilang agar lebih transparan, kolaboratif, dan memberi faedah optimal bagi penegakan norma lampau lintas nasional Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Padahal dalam praktiknya, penegakan norma pelanggaran lampau lintas melibatkan tiga lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, nan masing-masing mempunyai peran dalam criminal justice system (CJS). Pada tahun 2020, Korlantas Polri di bawah pengarahan Kakorlantas Polri dan didukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mendorong pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif.

Kombes I Made Agus Prasatya kemudian diberi mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Tugas itu rupanya memerlukan proses panjang selama kurang lebih 5 tahun.

Pada Juni 2022, Kapolri menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan mengenai pemanfaatan dan pendistribusian PNBP Tilang untuk mendukung pengembangan ETLE Nasional. Namun, jawaban dari Kemenkeu menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat disetujui lantaran belum ada dasar norma nan memungkinkan pembagian biaya tilang di antara tiga lembaga penegak hukum.

Kemenkeu menyarankan agar ada perintah Presiden berupa Inpres alias Perpres sebagai dasar norma penggunaan berbareng PNBP tilang. Saran lainnya adalah pendekatan kepada Kejaksaan Agung nan berasas PP Nomor 39 Tahun 2016 merupakan pengelola utama PNBP tilang.

Di situ, Kombes Made Agus Prasatya menginisiasi serangkaian perbincangan dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut menghasilkan terobosan penting, di mana Kejagung menyatakan support terhadap program kerjasama pelayanan prima criminal justice system dalam penyelesaian perkara tilang berbasis ETLE dengan pendanaan berasal dari PNBP tilang.

Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya (dok. Istimewa)Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya (kanan)-(dok. Istimewa)

Semangat 'karya berbareng lembaga penegak hukum' mulai terbangun. Kolaborasi tersebut menjadi langkah maju dalam meningkatkan gambaran penegakan hukum, membangun transparansi finansial negara, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelayanan publik.

Singkat cerita, pembahasan berbareng menghasilkan kesepakatan proporsional, ialah Kejaksaan Agung 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen. Setelah itu, lahirlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PMK itu menjadi awal sejarah baru dalam sistem finansial penegakan norma di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mendapatkan kewenangan untuk mengusulkan izin penggunaan dan pencatatan PNBP tilang secara proporsional dan transparan.

Peraturan ini mulai bertindak pada 1 Januari 2025 sehingga menandai era baru sinergi penegakan norma lampau lintas berbasis akuntabilitas. Perjuangan sejak 2020 hingga lahirnya PMK Nomor 100 Tahun 2024 menunjukkan ketekunan Agus Prasatya sebagai perwira Polri hingga melahirkan sistem baru nan lebih setara dan kolaboratif.

Kini, Kombes Made resmi menjabat sebagai Dirgakkum Korlantas Polri menggantikan Brigjen Faizal. Serah terima kedudukan (sertijab) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Aula Madelu Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam amanatnya, Kakorlantas Polri menegaskan Direktorat Penegakan Hukum mempunyai peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lampau lintas. Dia meminta seluruh jejeran penegakan norma mengedepankan pendekatan nan humanis, profesional, dan transparan dalam setiap penyelenggaraan tugas.

Irjen Agus Suryonugroho juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan norma lampau lintas nan modern, akuntabel, dan berkeadilan. Menurutnya, optimasi ETLE kudu terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

"Penegakan norma lampau lintas kudu dilaksanakan secara humanis, transparan, dan profesional. Optimalisasi ETLE menjadi salah satu langkah krusial untuk mewujudkan penegakan norma nan objektif, mengurangi potensi pelanggaran prosedur, serta memberikan kepastian norma kepada masyarakat," tegas Kakorlantas Polri.

Pada kesempatan nan sama, Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Agus Prasatya mengaskan komitmen untuk melanjutkan dan meningkatkan program penegakan norma lampau lintas nan telah berjalan. Dia menyebut pelayanan terus diarahkan pada prinsip humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan norma nan humanis dan berkeadilan. Optimalisasi ETLE di seluruh Indonesia bakal menjadi prioritas, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akuntabel dan transparan," ujar Kombes I Made Agus Prasatya.

(haf/hri)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News