Sarasehan Hukum MAPPI di Jakarta, Jumat (16/10).(dok.istimewa)
MASYARAKAT Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendorong pembentukan Undang-Undang Penilai untuk memperkuat kepastian hukum, pengawasan, dan profesionalisme jasa penilaian di Indonesia. Regulasi unik dinilai diperlukan untuk menjawab meningkatnya kebutuhan penilaian dalam bumi usaha, sektor keuangan, dan pengelolaan kekayaan negara.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Hukum MAPPI di Jakarta, Jumat (16/10). Forum itu mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, mahir hukum, dan organisasi pekerjaan untuk membahas kebutuhan serta arah izin pekerjaan penilai. Ketua Umum MAPPI Budi Prasodjo menekankan pentingnya perbincangan lintas pemangku kepentingan untuk menyamakan pandangan mengenai pengaturan pekerjaan penilai.
Pembentukan undang-undang diharapkan tidak hanya memperjelas kedudukan dan tanggung jawab penilai, tetapi juga memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Kejelasan patokan diperlukan agar hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya masyarakat.
Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Direktorat Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Erawati, menyampaikan perspektif mengenai pembinaan dan pengawasan pekerjaan keuangan. Aspek tersebut berangkaian dengan upaya menjaga kualitas jasa dan kepercayaan publik.
Dari sisi pengelolaan kekayaan negara, Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Indriasari Sundoro menyoroti pentingnya hasil penilaian nan kredibel. Penilaian menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset negara.
Sementara itu, mahir norma tata negara Muhammad Rullyandi menyoroti kebutuhan landasan norma nan jelas bagi pekerjaan penilai, masyarakat, dan negara.
Anggota Komisi XI sekaligus personil Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan, turut membahas kebutuhan pembentukan alias penyempurnaan izin pekerjaan penilai. Regulasi tersebut diharapkan bisa menjawab persoalan di lapangan sekaligus melindungi kepentingan publik.
Dari kalangan profesi, Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik MAPPI Abdullah Fitriantoro menyoroti tantangan nan dihadapi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penguatan kerangka izin perlu melangkah seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme penyedia jasa penilaian.
Ketua Tim Penyelaras Usulan Rancangan Undang-Undang Penilai MAPPI Hamid Yusuf memaparkan agenda penyusunan izin tersebut. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai menjadi salah satu agenda strategis organisasi untuk memperkuat tata kelola profesi.
Sarasehan dilanjutkan dengan obrolan panel dan tanya jawab. MAPPI juga menjadwalkan penyerahan rekomendasi alias position paper sebagai masukan bagi pengembangan kebijakan. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·