Tangerang -
Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MS (22) setelah dilaporkan marah-marah di area Pasar Induk Tangerang, Kota Tangerang. Ribuan butir obat keras tanpa izin edar diamankan dari tangan pelaku.
"Peristiwa bermulai ketika polisi mendapat info dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang mengenai seorang laki-laki nan sedang marah-marah di sekitar lokasi," kata Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, Rabu (2/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/8/) malam. Menerima laporan tersebut, polisi segera mendatangi letak berbareng petugas keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pria tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Saat menggeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas nan dibawa pelaku," ucapnya.
Polisi menyita sebuah botol berisi Hexymer sebanyak 1.000 butir. Selain itu, polisi menyita 15 plastik berisi Hexymer dan 11 strip Tramadol berisi 110 butir.
"Barang bukti ditemukan di dalam tas nan dibawa oleh terduga pelaku. nan berkepentingan juga mengakui peralatan tersebut miliknya," tuturnya.
Polisi kemudian membawa MS beserta peralatan bukti ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami asal-usul obat nan dibawa pelaku.
"Dalam perkara ini, interogator menjerat Tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
(rdh/mea)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·