Seorang laki-laki lansia berinisial MAA (61) membunuh wanita berinisial SS (40) lantaran jengkel ditolak berasosiasi intim sebanyak dua kali di salah satu hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Senin (20/4) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson Nainggolan, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak hotel menemukan mayit wanita sekitar pukul 06.30 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan visum.
"Ditemukan sejumlah luka memar di bagian tubuh korban, termasuk pada kelopak mata, bibir, tungkai, serta adanya tanda kekerasan pada leher. Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah terhalangnya saluran pernapasan akibat pembekapan nan disertai pencekikan," kata Doly , Jumat (24/4).
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sukses mengamankan pelaku berinisial MAA (61), seorang nelayan penduduk Talawi nan merupakan kawan korban saat berada di dalam kamar. Kedunya merupakan sejoli.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses norma lebih lanjut," ucap Doly.
Motif lantaran Ditolak Berhubungan Dua Kali
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, menambahkan motif tersangka MAA membunuh korban lantaran ditolak berasosiasi intim dua kali.
Awalnya, tersangka dan korban sudah berasosiasi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian tersangka kembali meminta berasosiasi seksual pada awal hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Iya (ditolak berasosiasi dua kali). Modusnya begitu. Awalnya mereka sudah melakukan hubungan suami istri pukul 23.00 WIB," kata Pardamean saat dihubungi wartawan.
"[Mereka ada] Hubungan asmara, makanya diajak ke hotel. Enggak ada upaya paksa, mungkin sama-sama mau," sambung Pardamean.
Minum Obat Kuat
Pardamean menjelaskan bahwa tersangka MAA meminum obat kuat sebanyak dua kali sehingga pengaruh obat tersebut tetap dirasakan tersangka.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah peralatan bukti dari letak kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan dan bakal diproses sesuai norma nan berlaku.
Tersangka MAA dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·