Pemerintah Perketat Impor Gula Rafinasi demi Selamatkan Petani Tebu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, BANDUNG, – Pemerintah Indonesia bakal memperketat pengendalian impor gula rafinasi dan mewajibkan importir untuk mengembangkan perkebunan domestik. Langkah ini diambil untuk melindungi petani, mereformasi industri gula, dan mencapai swasembada dalam waktu dua tahun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan perihal tersebut di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu. Ia menegaskan bahwa impor gula rafinasi telah membanjiri pasar domestik, menekan harga, dan merusak mata pencaharian petani tebu lokal.

“Yang terjadi di lapangan, pasar rafinasi betul-betul kebanjiran. Jika ada kebocoran mini saja, langsung banjir—dan petani tebu menderita kerugian luar biasa,” ujar Amran.

Kerugian BUMN dan Petani Akibat Banjir Gula Impor

Kelebihan pasokan ini juga merugikan perusahaan milik negara. PT Perkebunan Nusantara melaporkan kerugian sekitar Rp600 miliar, alias sekitar 33,2 juta dolar AS, setelah gula rafinasi menggusur produknya di pasar domestik.

Produsen gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, mencatat kerugian sebesar Rp680 miliar, alias sekitar 37,6 juta dolar AS, pada tahun 2025 akibat tekanan pasar serupa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengawas BUMN, Dony Oskaria.

Di tingkat petani, nilai tetes tebu ambruk menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026 dari sebelumnya Rp1.900, alias turun nyaris setengahnya. Di Jawa Timur, petani tebu menakut-nakuti mogok nasional setelah puluhan ribu ton gula hasil panen tertahan di gudang. Ini terjadi lantaran tertundanya pencairan biaya sebesar Rp1,5 triliun, alias sekitar 82,9 juta dolar AS, dari Danantara nan mencakup delapan siklus panen.

Volume gula petani nan tidak terserap diperkirakan mencapai 1,6 juta ton, membikin petani terpapar potensi kerugian antara Rp4 triliun hingga Rp7 triliun, setara dengan sekitar 221,2 juta hingga 387,1 juta dolar AS. Krisis pemasaran ini memicu protes, termasuk demonstrasi di Blora, Jawa Tengah, di mana personil Asosiasi Petani Tebu Indonesia membuang tebu hasil panen di luar pabrik pengolahan saat unjuk rasa pada April dan Juni.

Kewajiban Bangun Perkebunan bagi Importir

Amran menyatakan pemerintah bakal secara ketat menegakkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013. Aturan ini mewajibkan pengolah gula untuk mempunyai perkebunan nan memasok setidaknya 20 persen dari kebutuhan bahan baku mereka.

Kepatuhan terhadap patokan ini tetap sangat terbatas. Dari 11 produsen gula rafinasi nan beraksi di Indonesia, hanya satu nan telah memenuhi persyaratan sejak 2014. Sepuluh lainnya sepenuhnya berjuntai pada impor gula mentah tanpa mempunyai perkebunan sendiri.

“Semua perusahaan swasta nan beraksi di industri gula wajib mengembangkan perkebunan mereka sendiri. Hal nan sama bertindak untuk importir,” tegas Amran. Ia menambahkan, “Tidak ada lagi toleransi bagi mereka nan hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi pada pengembangan perkebunan domestik.”

Kebijakan ini mendapat support dari Komisi VI DPR nan membidangi perdagangan dan BUMN. Setelah rapat campuran pada April nan melibatkan pejabat dari kementerian pertanian, perdagangan, perindustrian, dan perusahaan perdagangan BUMN, para personil majelis mendukung persyaratan nan mewajibkan importir gula rafinasi untuk membangun perkebunan domestik.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional