Pria di Tangerang Edarkan Obat Keras Ditangkap, 6.430 Butir Pil Disita

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Seorang laki-laki berinisial RM (24) penduduk asal Aceh Besar, ditangkap polisi di area Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dia ditangkap atas kasus dugaan peredaran obat-obatan keras.

"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah norma Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (8/5). Kasus bermulai dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

"Setelah menerima info dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di letak petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Prapto.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan peralatan bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y. Polisi juga menyita duit hasil penjualan sebesar Rp 290 ribu.

"Pelaku berikut peralatan bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Polisi tetap mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya. Polisi mengimbau masyarakat berkedudukan aktif melapor ke andaikan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan mengenai peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.

(wnv/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News