Polres Situbondo mengamankan seorang laki-laki berinisial AG (37), penduduk Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Ia diamankan lantaran diduga melakukan penistaan kepercayaan di media sosial Facebook.
“Begitu menerima pengaduan masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan dan penjelasan di lapangan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukasi, dan pembinaan,” kata Kapolsek Panarukan AKP Harsono, Rabu (10/6).
Harsono menuturkan, AG pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bondowoso pada 2021. AG diduga tetap belum sembuh dari depresinya.
"Kasus dugaan penistaan kepercayaan ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo. Guna memastikan kondisi kejiwaannya, interogator bakal mendatangkan psikiater," tutur Harsono.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi mengenai unggahan AG.
“Kami membujuk masyarakat untuk selalu bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten nan memicu kegaduhan. Jika menemukan perihal nan mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·