Kabupaten Tangerang -
Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MD (33) nan diduga berkedudukan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejumlah peralatan bukti narkotika siap edar disita.
Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap MD di kediamannya nan berada di Gang Toge, Kampung Pisangan, Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.25 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat nan menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di letak tersebut.
"Berbekal info nan diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran info tersebut, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki nan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, Selasa (23/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran narkotika saat menggeledah rumah pelaku.
Barang bukti nan disita di antaranya 13 plastik klip cerah ukuran mini nan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua perangkat hisap alias bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu nan sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut perangkat hisap dan timbangan digital nan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," katanya.
Pelaku beserta seluruh peralatan bukti lampau dibawa ke Polsek Sepatan untuk proses norma lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap peralatan bukti serta melengkapi proses penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala corak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah norma Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkepanjangan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika nan dapat merusak generasi bangsa," kata Jauhari.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat nan memberikan info kepada kepolisian.
"Kami mengapresiasi masyarakat nan berani melapor. Peredaran narkoba kudu menjadi perhatian berbareng lantaran dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, family maupun lingkungan sekitar," ujarnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan andaikan mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami membujuk seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan mengenai narkotika alias gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat alias melalui jasa Call Center Polri 110 nan aktif 24 jam dan bebas pulsa," tegasnya.
Saat ini interogator tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan mengenai dengan pelaku. Sementara terhadap terduga pelaku, proses norma terus melangkah sesuai ketentuan nan berlaku.
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dapat menyelamatkan kurang lebih 36 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan dugaan 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia.
(jbr/mea)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·