Pria di Malang Dituntut 1 Tahun Bui Usai Menang Lomba Menulis Hadiah Narkoba

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Sidang laki-laki nan menerima bingkisan narkotika usai jadi pemenang lomba menulis tulisan ilmiah di PN Kepanjen Malang. Foto: Dok. Istimewa

Seorang laki-laki berjulukan Alfan Harvi Putra (24), penduduk Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tak menyangka tulisan ilmiah nan membawanya menjadi juara internasional justru menyeretnya ke ranah hukum.

Kasus ini berasal saat Alfan mengikuti lomba menulis di sebuah situs di dark web pada awal September 2025. Lomba itu diselenggarakan oleh seseorang berjulukan Yudas. Ketentuan lombanya adalah membikin tulisan tentang penggunaan unsur psikedelik.

"Saya menulis tulisan berkata Inggris berjudul ‘Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic’. Artikel ilmiah ini mengenai faedah psikedelik dalam bumi medis untuk menyembuhkan suatu penyakit,” kata Alfan Harvi Putra kepada majelis pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kemudian, lima hari berikutnya alias pada 10 September 2025, dia dinyatakan memenangkan lomba. Ia diumumkan terpilih sebagai peserta terbaik keempat.

“Hadiahnya dikatakan sebuah produk senilai 50 euro. Namun, saat itu saya tidak tahu peralatan apa nan bakal dikirim,” ungkap pemuda berumur 24 tahun tersebut.

Saat itu, dirinya sempat diminta memilih peralatan bingkisan oleh Yudas, sang penyelenggara lomba. Ia lantas meminta agar bingkisan dikirim dalam corak uang, tetapi permintaan tersebut tidak diperkenankan.

Alfan Dikirimi Katinon Sintesis

Tak berselang lama, bingkisan Alfan pun dikirim. Ia diberi tahu oleh Yudas bahwa peralatan nan dikirim merupakan katinon sintesis, nan belum pernah dia ketahui kegunaan dan kegunaannya. Ia pun tidak mencari tahu apakah peralatan tersebut dilarang di Indonesia.

“Saya baru mencari tahu apa itu saat mau mengambil. Kala itu saya tidak kepikiran untuk melaporkan, saya maunya simpan dulu,” ujarnya dalam persidangan.

Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock

Katinon sintesis adalah corak buatan dari unsur psikoaktif katinon nan mempunyai pengaruh stimulan mirip amfetamin dan berpotensi menimbulkan kecanduan serta akibat kesehatan serius.

Ditangkap BNN

Pada 10 Oktober 2025, Alfan diberi info bahwa paket kiriman bingkisan untuknya tiba di Kantor Pos Pujon. Namun, dia baru mengambilnya pada 12 Oktober 2025 setelah bayar bea impor senilai Rp 25 ribu. Paket tersebut diketahui menggunakan jasa ekspedisi La Poste alias instansi pos milik Prancis.

Saat bakal mengambil paket tersebut, dia ditangkap BNN Jawa Timur di Kantor Pos. Kasus itu kemudian bersambung ke persidangan.

"Saat mengambil paket, saya ditangkap personil BNN Jawa Timur di Kantor Pos Pujon sekitar pukul 12.00 WIB,” ucapnya.

Tiga Dakwaan

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, David Lumban Gaol, menyebut Alfan Harvi memenuhi salah satu unsur dari tiga dakwaan pengganti nan diajukan jaksa pada sidang nan digelar 27 April 2026 di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Berdasarkan tuntutan jaksa, Alfan didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu:

  • Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana;

  • Pasal 131 Undang-Undang tentang Narkotika juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

"Karena dakwaan berbentuk alternatif, maka kami bakal membuktikan dakwaan nan kami anggap terpenuhi, ialah dakwaan pengganti kedua, ialah melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang tentang Narkotika, alias ketiga, Pasal 131 Undang-Undang Penyesuaian Pidana," paparnya.

"Sehingga ini masuk dalam kategori tanpa kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, ialah tanpa izin dan/atau persetujuan dari pihak nan berwenang, ialah menteri dan pejabat lainnya," tambahnya.

Penjelasan Kejari

JPU Kejari Kepanjen, David Lumban Gaol, menyatakan Alfan Harvi Putra terbukti menerima paket narkotika berupa metilmetkatinon alias katinon sintesis. Paket tersebut diterimanya usai memenangkan lomba menulis tulisan ilmiah di salah satu situs dark web pada September 2025.

"Terdakwa diajukan dengan tiga dakwaan alternatif, ialah Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata David Lumban Gaol dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Jaksa menilai tindakan Alfan nan menerima paket narkotika dari bingkisan lomba semestinya dilaporkan kepada abdi negara berwenang, namun perihal tersebut tidak dilakukan.

"Dalam Undang-Undang tentang Narkotika diatur bahwa setiap aktivitas penggunaan, penyimpanan, pengangkutan, peredaran, penyaluran, dan penyerahan narkotika kudu mendapatkan izin unik alias persetujuan dari menteri sebagai pejabat nan berkuasa atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan