Pria berinisial HAS kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyelidiki kasus dan menangkap laki-laki berinisial YA.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan rekaman CCTV, serta keterangan para saksi, jejeran Unit Reskrim Polsek Cilandak sukses mengamankan terduga pelaku berinisial YA," kata Kapolsek Cilandak Kompol Rohmat Suprianto, Rabu (14/10/2026).
Kasus pembegalan itu terjadi di Jalan Mawar Indah, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jaksel, pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 02.47 WIB. Saat itu, HAS berjanjian dengan seorang berinisial T nan mengaku wanita nan dikenalnya lewat WA (WA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lampau sepakat berjumpa dengan T di area Lebak Bulus. Namun, saat ditemui di lokasi, HAS malah berjumpa laki-laki nan kemudian merampas sepeda motornya.
"Jadi WA chat, mau kenalan sama cewek. Ternyata nan datang cowok," katanya.
YA lampau meminta HAS mengantarnya untuk menunjukkan letak wanita nan mau ditemui korban. Saat di perjalanan, YA menodongkan pisau ke leher korban.
Korban nan ketakutan kemudian terjatuh, sedangkan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam miliknya dibawa kabur pelaku.
Korban HAS lampau membikin laporan polisi (LP) nan teregistrer Nomor: LP/B/229/IX/2026/SPKT Polsek Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, Sabtu (26/9).
Polisi menyelidiki kasus hingga menangkap terduga pelaku YA ditangkap pada Jumat (10/10) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan. Dalam pemeriksaan, YA mengaku merampas motor korban untuk dijual lewat platform online.
Polisi mengamankan peralatan bukti berupa sebilah pisau dan 2 unit handphone (HP). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban diketahui telah dijual melalui media sosial (medsos) FB senilai Rp 7 juta.
"Terduga pelaku beserta peralatan bukti dibawa ke Polsek Cilandak untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 nan mengatur pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tonton juga video "Detik-detik Aksi Begal Sadis di Tanah Sareal Bogor"
(jbr/mei)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·