Depok - Seorang laki-laki berinisial EP (37) ditangkap setelah membawa kabur motor milik temannya berinisial PP (23) di Bojongsari, Depok. Modusnya, korban meminjam motor untuk membeli makan.
"(Modus) pelaku meminjam motor korban dengan argumen untuk membeli makan, namun tidak dikembalikan lagi," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa bermulai pada Sabtu (25/4) pukul 00.00 WIB pada saat pelaku berdagang kopi. Kemudian ada kawan pelaku datang mengendarai motor Kawasaki Ninja milik korban.
"Selanjutnya seperti biasa terlapor meminjam motor tersebut dengan argumen untuk membeli makan. Namun setelah saksi 2 meminjamkan motor tersebut terlapor tidak kembali lagi. Kemudian saksi 2 mencoba menghubungi nomor pelaku namun sudah tidak aktif," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal sukses menangkap pelaku berikut peralatan bukti motor milik korban pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Baru Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Pelaku lampau dibawa ke Polsek Bojongsari guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dvp/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·