Polisi mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur nan terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Seorang laki-laki berinisial SR nan diduga merupakan pelakunya sekarang telah ditangkap.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made, mengatakan kasus ini terungkap setelah penduduk memergoki korban berbareng pelaku di sebuah rumah kontrakan di area Pulogebang, Cakung.
“Dalam kasus tersebut, seorang laki-laki berinisial SR telah diamankan dan saat ini menjalani proses norma lebih lanjut,” ujar Made dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6).
“Korban dalam perkara ini adalah seorang anak wanita berumur 12 tahun. Sementara itu, laporan polisi dibuat oleh ibu korban,” jelas dia.
Aksi bejat pelaku diduga sudah terjadi berulang kali sejak 2025. Hingga akhirnya, pada Jumat (19/6), pelaku kepergok melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap saat ibu korban pulang ke rumah usai dijemput menantunya. Setibanya di rumah, Ketua RT berbareng sejumlah penduduk menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah dipergoki berada di kontrakan milik pelaku.
“Saat itu korban ditemukan berada di dalam bilik mandi tanpa mengenakan pakaian. Terduga pelaku berupaya melarikan diri dengan menjebol genting rumah,” ujarnya.
Namun, upaya kabur tersebut kandas setelah penduduk sukses mengadang dan mengamankannya.
Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban berbareng anaknya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membikin laporan.
Sementara itu, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan pelaku sekarang tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses investigasi lebih lanjut oleh interogator Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Lina.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa hasil visum et repertum dari RS Polri, busana milik korban, serta busana milik tersangka.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bakal menindak tegas setiap corak kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan perlindungan terhadap korban.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·