Polda Metro Jaya menangkap laki-laki berinisial IM (23) nan diduga mencabuli remaja wanita berumur 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Ibu korban berambisi pelaku dihukum berat.
"Harapan saya, saya mau pelaku dihukum seberat-beratnya. Nggak cukup hanya ditangkap aja," kata ibu korban saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).
Dia berterima kasih IM akhirnya ditangkap. Dia berterima kasih dan mengapresiasi support semua pihak dari kuasa hukum, kepolisian, P2TP2A DKI Jakarta, hingga warganet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya saya seneng banget akhirnya pelaku ditangkap, setelah perjuangan nan melelahkan," ujarnya.
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Mei lalu. Korban juga sudah sekitar 3 bulan dibawa ke P2TP2A DKI Jakarta untuk mendapatkan pemulihan trauma atas peristiwa nan dialaminya.
Selama itu pula, korban kudu berpisah dengan keluarganya nan berdomisili di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Pihak family bakal berupaya membawa pulang setelah pelaku ditangkap.
"Iya, ini saya lagi mencoba menghubungi pihak PPA. Senin kelak saya ada panggilan dari interogator ke Polda, mungkin sekalian jemput anak," ucap dia.
Dia mengatakan pelaku juga tinggal di kecamatan nan sama dengan keluarganya. Dia sempat merasa waswas saat pelaku belum ditangkap dan berkeliaran secara bebas.
Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi telah menangkap IM atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) wanita asal Kabupaten Serang. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan MI ditangkap dan ditahan per hari ini, Kamis (17/9). MI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Rita, dalam keterangannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MI dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara tetap memperhatikan asas prasangka tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak.
(jbr/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·