Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut kasus korupsi mengenai penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di wilayah Bali.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto Amstono menyebut kasus korupsi tersebut berangkaian dengan tanah seluas 230.450 meter nan tercatat sebagai aset negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menjelaskan kasus ini bermulai dari adanya proses tukar-menukar alias ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) mengenai lahan nan berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dalam proses ruislag tersebut, Indra mengatakan PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Akan tetapi, PT MSD sampai saat ini tidak kunjung melakukan kewajibannya untuk membangun Gedung BPN Bali.

"Kewajiban penyerahan aset pengganti tanah berupa pembangunan gedung BPN Bali tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/9).

Padahal, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara bentuk tanah milik negara itu. Ia mengatakan interogator juga menemukan tindakan pemagaran, pemasangan papan hingga pembangunan pos jaga.

Ia menjelaskan tindakan itu diduga telah terjadi sejak tahun 2014 sampai sekarang. Akibat perbuatan PT MSD itu, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut.

Di sisi lain, Indra mengatakan PT MSD justru melakukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar untuk penguasaan tanah tersebut.

Oleh karenanya, interogator saat ini tengah mendalami dugaan penggunaan arsip internal BPN serta proses tukar-menukar alias ruislag nan seolah-olah telah selesai, padahal tanggungjawab aset pengganti diduga belum dipenuhi.

"Selain perbuatan pihak swasta, interogator mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak mengenai di lingkungan BPN," tuturnya.

"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan agunan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan bentuk terhadap aset negara," imbuhnya.

Ia menambahkan dari hasil kalkulasi sementara dengan BPK, nilai aset tanah negara nan lenyap sejak periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun.

Kendati demikian, dia menyebut nomor tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian finansial negara. Indra mengatakan kalkulasi bakal diperbarui sampai tahun 2026 melalui sistem pemeriksaan nan berwenang.

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan lantaran berada di area pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun kediaman modern, nilai aset tersebut apalagi dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," tegasnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan saat ini proses investigasi tetap berjalan. Ia memastikan interogator bakal segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah seluruh perangkat bukti sukses dikumpulkan.

"Penetapan pihak nan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bakal dilakukan berasas kecukupan perangkat bukti dan hasil gelar perkara," pungkasnya.

(tfq/wis)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional