Presiden Prabowo Tetapkan Wilayah Hukum 7 Kejari Baru

Sedang Trending 13 jam yang lalu
Presiden Prabowo Tetapkan Wilayah Hukum 7 Kejari Baru Presiden Prabowo Subianto(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026 nan menetapkan wilayah norma baru bagi tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah ini diambil guna memperkuat pelayanan norma serta optimasi tugas kejaksaan di beragam daerah.

Berdasarkan salinan arsip nan diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (28/7), Keppres tersebut menetapkan wilayah kerja untuk tujuh satuan kerja baru, meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran (Kabupaten Pangandaran), Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang (Kabupaten Serang), dan Kejaksaan Negeri Tana Tidung (Kabupaten Tana Tidung).

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kubu Raya mencakup wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota (Kabupaten Lima Puluh Kota), Kejaksaan Negeri Raja Ampat (Kabupaten Raja Ampat), serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat (Kabupaten Pesisir Barat).

Dalam bagian pertimbangan disebutkan, pembentukan tujuh Kejari tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bagian norma dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan Kejaksaan di masing-masing daerah.

Landasan norma penetapan wilayah baru ini merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, nan telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Seiring berdirinya Kejari baru, Keppres 14/2026 ini turut mengubah peta cakupan wilayah norma kejaksaan negeri nan sudah ada sebelumnya. Wilayah Kabupaten Pangandaran resmi dikeluarkan dari wilayah norma Kejari Ciamis, Kabupaten Serang dari Kejari Serang, serta Kabupaten Tana Tidung dari Kejari Bulungan.

Selain itu, Kabupaten Kubu Raya sekarang terpisah dari wilayah norma Kejari Mempawah, Kabupaten Lima Puluh Kota dari Kejari Payakumbuh, Kabupaten Raja Ampat dari Kejari Sorong, dan Kabupaten Pesisir Barat dari Kejari Lampung Barat.

Meski demikian, Keppres mengatur bahwa kejaksaan negeri induk nan sebelumnya membawahi wilayah-wilayah tersebut tetap menjalankan tugas dan wewenangnya hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) nan baru resmi dilantik.

Ketentuan penanganan transisi tersebut bertindak bagi Kejari Ciamis, Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, dan Kejari Lampung Barat.

Keppres Nomor 14 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai bertindak sejak tanggal ditetapkan, ialah pada 2 Juli 2026. (Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia