News
2026-05-01 19:36:50
R
OlehReza Rinaldi
Diperbaharui 01 May 2026, 19:36 WIB
Diterbitkan01 May 2026, 19:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah membentuk satuan tugas unik untuk mitigasi PHK dan menjaga kesejahteraan pekerja.
- Presiden Prabowo
- Presiden Prabowo Subianto
- Prabowo Subianto
- Prabowo
- PHK
- Hari Buruh
- Hari Buruh 1 Mei
- Hari pekerja 2026
- Keppres
03:25Momen Prabowo Ajak SMAN 1 Cilacap Nyanyi Bareng
2026-04-29 14:55:06
30:52Kunjungi TPST Banyumas, Prabowo Intip Sistem Pengelolaan Sampah Warga
2026-04-28 15:40:47
00:47Presiden Prabowo Hadiri Retret Ketua DPRD se-Indonesia
2026-04-19 21:05:30
00:54Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air
2026-04-16 08:15:55
13:34Momen Hangat, Ucapan Prabowo Ini Bikin Putin Sangat Senang
2026-04-14 09:29:40
04:17Penting, Bocoran Agenda Pertemuan Empat Mata Prabowo-Putin
2026-04-13 14:15:24
02:46Prabowo kembali Kunjungi Vladimir Putin
2026-04-12 23:11:53
06:06Fantastis! Kejagung Setor Rp11,4 Triliun, Disaksikan Prabowo
2026-04-10 16:44:06
00:46Prabowo Bicara Dampak Perang
2026-04-09 19:20:05
00:53Prabowo: Biaya Haji Turun Rp2 Juta
2026-04-09 19:05:14
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·