Praperadilan Status Tersangka Febrie Adriansyah Diputuskan Lusa, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami

Sedang Trending 2 hari yang lalu

 Jangan Ganggu Independensi Kami

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Praperadilan jilid II mengenai penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal diputuskan pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang. Hakim praperadilan menegaskan kepada semua pihak agar tidak mengganggu independensinya dalam mengambil putusan.

"Saat ini, saya perlu menekankan kembali untuk jangan usik independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Dalam sidang beragenda konklusi tersebut, pengacara Febrie Adriansyah selaku Pemohon dan Tim Hukum Kejagung selaku Termohon menyerahkan arsip konklusi kepada hakim. Hakim kemudian menentukan agenda pengucapan putusan praperadilan jilid II mengenai penetapan tersangka Febrie pada Jumat, 28 Agustus 2026.

"Putusan bakal kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026, mungkin kita mulai jam 3 sore (pukul 15.00 WIB) lantaran besok saya juga kudu putusan perkara nan seperti ini juga, jamnya seperti ini. Para pihak sudah tahu ya, para pihak untuk dapat datang dalam persidangan nan telah kami tentukan," kata hakim.

Dalam sidang nan sama, pengadil sempat menunjukkan Amicus Curiae nan diajukan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam perkara praperadilan penetapan tersangka Febrie Adriansyah. Hal itu dilakukan setelah kubu pengacara Febrie mempertanyakan arsip tersebut sebelum penyerahan konklusi oleh masing-masing pihak.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com