Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan nan diajukan Roy Suryo soal permintaan tukar rugi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
"Dua, menetapkan tukar rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Roy juga telah mengusulkan gugatan praperadilan soal tukar rugi. Namun, pengadil menyatakan gugatan itu tidak dalam diterima .
Dalam pertimbangannya, pengadil menjelaskan bahwa berasas ketentuan nan ada, maka pihak nan berkuasa melakukan pembayaran tukar rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak," ucap pengadil dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.
(dis/ugo)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·