Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta. KPK mengatakan proses investigasi terus berlanjut.
"Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses investigasi bakal terus dilanjutkan. Penyidik bakal mendalami seluruh perangkat bukti, memeriksa para pihak nan diduga terkait, serta menelusuri aliran duit guna mengungkap secara utuh bangunan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut proses investigasi KPK sah secara hukum. Putusan praperadilan itu, katanya, menjadi pengesahan atas kerja investigasi di KPK.
"KPK memandang putusan ini sebagai corak penguatan terhadap prinsip due process of law, sekaligus menjadi pengesahan atas profesionalitas dan kehati-hatian interogator dalam menangani perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, pengadil PN Jaksel menolak gugatan praperadilan I Wayan Eka Mariarta mengenai penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Hakim menyatakan penyitaan tetap sah.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (20/4).
"Menghukum pemohon praperadilan untuk bayar biaya perkara nan timbul dalam perkara ini sebesar nihil," imbuh hakim.
Ketua-Waka PN Depok Jadi Tersangka
Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan ahli sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT nan diwarnai tindakan kejar-kejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi nan berasal dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
(ial/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·