Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Ditunda akibat Erupsi

Sedang Trending 35 menit yang lalu
Praperadilan Ganti Kerugian Roy Suryo Ditunda akibat Erupsi Sidang praperadilan tukar kerugian Roy Suryo di PN Jakarta Selatan ditunda.(MI/Muhammad Ghifari A )

SIDANG praperadilan mengenai permohonan ganti kerugian nan diajukan KMRT Roy Suryo kembali mengalami penundaan pada Senin (7/9). Penundaan ini disebabkan oleh pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, nan terkendala akibat erupsi sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta tepat waktu.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa pengadil nan berkepentingan terjebak dalam situasi force majeure. Seluruh agenda penerbangan dari letak pengadil berada dibatalkan sejak kemarin pagi akibat aktivitas vulkanik tersebut.

“Hakim nan berkepentingan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi nan menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti nan telah dijadwalkan,” ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/9).

Saat ini, I Ketut Darpawan dilaporkan tengah menempuh perjalanan menuju Jakarta melalui jalur darat dan laut. Halida menyebut langkah ini diambil sebagai corak tanggung jawab pengadil untuk segera melanjutkan persidangan nan menjadi kewenangannya.

Praperadilan ini diajukan kembali oleh Roy Suryo untuk menguji permohonan tukar kerugian nan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadil nan sama. Pada persidangan terdahulu, pengadil menilai permohonan tersebut abnormal formil lantaran kurang pihak.

Dalam pertimbangan sebelumnya, pengadil I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Menteri Keuangan semestinya ditarik sebagai pihak termohon. Hal ini dikarenakan otoritas nan berkuasa melakukan pembayaran tukar kerugian sesuai ketentuan norma adalah Menteri Keuangan.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak,” demikian bunyi pertimbangan pengadil dalam putusan sebelumnya.

Roy Suryo kemudian memperbaiki kekurangan formil tersebut dan mengusulkan kembali permohonannya. Kini, kelanjutan proses persidangan tetap menunggu kehadiran bentuk pengadil I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan setelah menempuh perjalanan lintas moda tersebut. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia